Setelah 15 Tahun Mengabdi Sebagai Tenaga Honorer, Akhirnya Bayu Siskory Terima SK Jadi PPPK

BELITUNG TIMUR, pradivanews.com – Setelah 15 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim), akhirnya Bayu Siskory diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Surat Keputusan (SK) pengangkatannya tersebut merupakan kado terindah karena bertepatan dengan hari ulang tahun ke-44 Bayu Siskory.

Sebelumnya, ayah dari dua orang anak ini bertugas sebagai tenaga honorer atau tenaga kontrak di Bidang Pelayanan Perizinan sejak Desember 2008 lalu. Bayu mengaku jika dulunya bersedia menjadi tenaga hororer karena memang berharap untuk menjadi PNS.

“Walaupun dak jadi PNS, dak dapat seluruhnya tapi dapat sebagian (jadi PPPK). Alhamdulillah senang, pas hari ini umur menjadi 44″, kata Bayu usai kegiatan Penyerahan Surat Keputusan PPPK serta Penandatanganan Kontrak Kerja PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di lingkungan Pemkab Beltim, Senin (23/10/2023), bertempat di Auditorium Zahari MZ Manggar.

Selama 15 tahun lebih bertugas, pria berjenggot ini selalu berdedikasi dalam melayani masyarakat yang ingin membuat berbagai perizinan. Kesabaran, senyum dan sapa tak pernah lepas saat ia memberikan pelayanan. Dan terhitung mulai 24 Oktober 2023 Besok Bayu tidak lagi akan melayani perizinan, tetapi akan bertugas di Bidang Perindustrian.

“Dak pernah sih mau demo atau ngadap-ngadap minta diangkat jadi PNS. Kita kerja ikhlas, dak pernah gitu gini. Kalau kita sepenuh hati Insyallah diberikan jalan”, ujar Bayu.

Sebelum menerima SK, Bayu dan puluhan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis lainnya harus menunggu kebijakan optimalisasi dari Pemkab Beltim, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Hal ini dikarenakan mereka terganjal dengan hasil tes seleksi pada tahun 2022 lalu.

“Nah memang kami menunggu kebijakan. Kita semua ini dapat diangkat menjadi PPPK bukan karena kepintaran namun karena Kuasa Allah”, sebut Bayu.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Beltim, Hendri Yani mengatakan sebanyak 50 orang menerima SK PPPK Tenaga Teknis, yang menerima kebijakan dari penurunan nilai ambang batas dari Pemerintah Pusat.

“Jadi di formasi seleksi penerimaan PPPK tahun 2022 ada yang dinyatakan lulus memenuhi passing grade. Setelah itu Pemerintah Pusat melakukan kajian, telaah terhadap hasil pelaksaan yang sebelumnya”, ungkap Hendri Yani.

Setelah adanya kajian tersebut Pemerintah Pusat mengambil kebijakan dengan menetapkan peserta seleksi formasi PPPK tahun 2022 dinyatakan kembali memenuhi kriteria. Dengan cara menurunkan nilai ambang batas untuk hasil seleksi.

“Makanya hari ini mereka menerima SK Formasi dan menadatangi Perjanjian Kerja. Meraka akan bekerja sesuai formasi mulai besok”, pungkas Hendri Yani. (***)

Reporter : Diskotikdansa Beltim
Editor : Yudi AB

BACA JUGA:


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kami…