JPU Kejari Belitung Bacakan Tuntutan Terhadap Sepasang Kekasih Terdakwa Pencurian Handphone

BELITUNG, pradivanews.com – BD alias Ab, terdakwa kasus pencurian handphone dituntut 1 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.

Sementara pacarnya yang berinisial SL dituntut 10 bulan kurungan penjara. Pembacaan tuntutan kedua terdakwa berlangsung di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (13/07/2022).

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Belitung Wildan Akbar Rosyid mengatakan, perbuatan kedua terdakwa sudah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Tentang pencurian.

BACA JUGA: Gelar Pahlawan Nasional HAS Hanandjoeddin Terus Diupayakan

Hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat. Salah satu terdakwa yakni Ab merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman. Hal yang meringankan kedua terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan, mengurangi tuntutan dengan masa tahanan yang telah kedua terdakwa jalani, membebankan biaya perkara kepada kedua terdakwa sebesar 5 ribu rupiah”, kata Wildan Akbar Rosyid dalam persidangan.

Pasca mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim Ketua Decky Christian bersama Hakim Anggota Endi Nursatria dan Elisabeth Julian menunda persidangan, dan akan berlanjut pada Rabu (20/07/2022) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa.

BACA JUGA:Tim Gabungan Amankan Kurir Narkoba, Ngaku Terima Upah Rp 50 ribu/gram

Sebelumnya, kedua terdakwa mencuri satu unit handphone milik seorang anak kecil bernama Kelvin Stefano pada 27 Februari 2022 lalu. Aksi pencurian keduanya berlangsung di sebuah pondok yang bersebelahan dengan Toko Susi di Jalan Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan.

Saat keduanya beraksi, korban tengah tertidur pulas. Sedangkan handphone merk Vivo milik korban posisinya sedang dicash. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.2 juta. Kemudian korban melapor ke SPKT Polres Belitung.

Menerima laporan korban, Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Belitung memburu keduanya. Selang beberapa hari setelah pencurian terjadi, keduanya berhasil diamankan. (*/yab)