Hasil RDP, PT KPN Diminta Untuk Menghentikan Aktivitas Pembukaan Lahan di Desa Pulau Seliu

BELITUNG, pradivanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Senin (18/03/2024) sore, meminta pihak PT Kekal Putra Nusantara (KPN) agar menghentikan aktivitas pembukaan lahan untuk rencana pembangunan tambak udang di Desa Pulau Seliu. Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Provinsi Bangka Belitung.

Keputusan tersebut diambil usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Belitung, Pemkab Belitung, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Belitung terkait, Pemerintah Desa Pulau Seliu, BPD Desa Pulau Seliu, perwakilan masyarakat Desa Pulau Seliu yang pro tambak udang, perwakilan masyarakat Desa Pulau Seliu yang kontra tambak udang, serta perwakilan pihak PT KPN.

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pembangunan tambak udang Vaname di Desa Pulau Seliu oleh pihak PT KPN menuai polemik, yakni terciptanya sikap pro dan kontra di kalangan masyarakat. Aksi penolakan dari kelompok warga yang kontra memuncak, setelah pihak PT KPN mengoperasikan sejumlah alat berat untuk melakukan pembersihan lahan.

Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansori mengatakan, RDP digelar guna menindaklanjuti surat yang disampaikan Ketua BPD Desa Pulau Seliu pada tanggal 4 Maret 2024, perihal permintaan temu wicara atau audiensi terkait masuknya investasi tambak udang di Desa Pulau Seliu, yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

“RDP pada hari ini kita gelar untuk mencari solusi atau jalan keluar yang terbaik dalam memecahkan permasalahan yang ada”, sebut Ansori dalam RDP tersebut.

Ansori juga menegaskan, agar aktivitas pembukaan lahan untuk rencana pembangunan tambak udang oleh PT KPN di Desa Pulau Seliu tersebut dihentikan karena belum memiliki izin. Untuk itu, Ansori menekankan agar PT KPN terlebih dahulu mengurus perizinan jika ingin melakukan aktivitas di lahan tersebut.

“Selesaikan dulu perizinannya, baru boleh melakukan aktivitas pembukaan lahan, kalau belum tuntas perizinannya, tolong aktivitas pembukaan lahan tersebut dihentikan. Ini jelas tidak boleh ada aktivitas karena tidak ada izin, bahkan kajian lingkungan juga belum ada yang terpenuhi”, tegas Ansori.

Lebih lanjut Ansori mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menolak atau menghambat investasi yang masuk ke Kabupaten Belitung, termasuk Desa Pulau Seliu. Namun sebaiknya pihak perusahaan yang akan berinvestasi tersebut, mengikuti mekanisme serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami tidak anti dengan investasi, tetapi investasi tersebut harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”, kata Ansori.