Merasa Diberhentikan Sepihak Oleh Dishub Kabupaten Belitung, Tomi Layangkan Surat ke DPRD Kabupaten Belitung

BELITUNG, pradivanews.com – Merasa telah diberhentikan kerja secara sepihak dan sewenang-wenang, seorang pegawai honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung bernama Tomi melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPRD Kabupaten Belitung.

Melalui surat tertanggal 5 Maret 2024 tersebut, Tomi memohon bantuan kepada Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Belitung terhadap permasalahan yang sedang dihadapinya tersebut. Melalui suratnya itu, Tomi mengaku telah diberhentikan secara sepihak dan sewenang-wenang oleh Kepala Dishub Kabupaten Belitung.

Di dalam surat yang juga ditembuskan kepada Pj Bupati Belitung, Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Belitung tersebut, Tomi menulis sebanyak 10 poin untuk menceritakan kronologis permasalahannya.

Menurut Tomi, ia mulai bekerja sebagai petugas penjaga malam di Kantor Dishub yang berada di Jalan Anwar Tanjungpandan sejak tanggal 3 Maret 2020 silam. Dan pada Bulan September 2022, Tomi menyebutkan namanya masuk dalam pendataan pada data base pegawai honorer BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Selanjutnya menurut Tomi, pada Bulan Oktober 2023 penjaga malam di Terminal Bis Tanjungpandan yang bernama Junaidi tersebut menjalani pensiun. Kemudian digantikan Amirudin yang sudah berusia lebih kurang 57 tahun. Amirudin merupakan abang kandung Ramansyah selaku Kepala Dishub Kabupaten Belitung.

“Dikarenakan Bapak Amirudin sudah memasuki usia pensiun pada Bulan Mei 2024, maka pada Bulan November 2023 saya ditempatkan penjaga malam pada Terminal Bis Tanjungpandan untuk menggantikan pak Amirudin”, tulis Tomi pada poin 4 di dalam suratnya tersebut yang diterima pradivanews.com, Kamis (14/03/2024) malam.

Tomi juga mengaku dirinya bekerja sebagai penjaga malam full satu bulan dan tidak pernah mendapatkan libur. Diceritakan Tomi, dirinya pernah mengajukan izin kurang lebih 5 hari tidak masuk kerja dikarenakan sakit. Izinnya tersebut juga sudah diketahui Gitono selaku Kepala UPT Terminal Bis Tanjungpandan.

“Setelah saya sembuh, saya masuk kembali dan tidak pernah tidak masuk kerja. Saya hanya izin Sholat dan izin makan selama saya jadi penjaga malam. Dan tanpa pemberitahuan kesalahan saya, saya diberhentikan secara sepihak dari Dinas Perhubungan pada tanggal 1 Maret 2024”, terang Tomi pada poin 7 dan 8 di dalam suratnya tersebut.

Ditambahkan Tomi, selama bekerja di Dishub Kabupaten Belitung tersebut, ia tidak pernah mendapat teguran baik secara lisan maupun secara tertulis terkait dengan tindak kesalahannya dalam bekerja, sebagaimana diatur atau tercantum di dalam surat perjanjian kerja.