Pemkab Belitung Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi

BELITUNG, pradivanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Ramadhan 1445 Hijriah / 2024 Masehi. Besaran Zakat Fitrah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor : 0242 Tahun 2024 Tentang Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi.

Penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Pemkab Belitung, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Belitung, Ormas Islam dan Dinas/Instansi/Lembaga terkait pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Bupati Belitung.

Dalam Surat Edaran Bupati Belitung tersebut ditetapkan besaran Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan Tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi yakni, dalam bentuk uang sebesar Rp.37.500 per jiwa dan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 Kilogram per jiwa.

Besaran uang tunai untuk Zakat Fitrah sebesar Rp.37.500 per jiwa tersebut dihitung berdasarkan nilai uang untuk harga beras Rp.15.000 per Kilogram. Bagi yang mengkonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah harga Rp.15.000 per Kilohgram, maka wajib mengeluarkan Zakat Fitrah sesuai dengan beras yang dikonsumsi yang bersangkutan. (***)

Surat Edaran Bupati BelitungZakat Fitrah 1445 Hijriah

BACA JUGA:


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kamiā€¦