KPU Segera Buka Lowongan Badan Adhoc, Rekrutmennya Melalui SIAKBA

Honorarium Badan Adhoc Naik

Asrikhah mengungkapkan pemerintah secara resmi telah menaikkan honorarium Badan Adhoc untuk Pemilu dan pemilihan tahun 2024 ini, baik PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih. Keputusan kenaikan itu termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/22 yang dikeluarkan pada 5 Agustus lalu.

Baca Juga: Adanya Perubahan Aturan, KPU Beltim Sosialisasikan PKPU Nomor 7 Tahun 2022

Untuk Ketua PPK, pada Pemilu 2019 lalu mendapatkan Rp 1.850.000 per bulan, maka pada Pemilu 2024 ini naik menjadi Rp 2.500.000. Sedangkan untuk anggota PPK dari Rp 1.600.000 menjadi Rp 2.200.000. Sedangkan untuk Ketua PPS dari Rp 900.000 per bulan menjadi Rp 1.500.000. Anggota PPS naik menjadi Rp 1.300.000 dari sebelumnya hanya Rp 850.000.

“Untuk Ketua KPPS dari sebelumnya Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000. Sedangkan anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000. Kalau untuk Pantarlih naik menjadi Rp 1.000.000 dari sebelumnya Rp 800.000. Untuk Linmas dari Rp 500.000 menjadi Rp 700.000”, terang Asrikhah.

Selain itu, pada tahun 2024 nanti KPU juga menetapkan besaran santunan bagi petugas Pemilu. Besaran santunan berbeda tergantung tingkat dan resiko. Untuk yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000, luka berat sebesar Rp 16.500.000, luka ringan sebesar Rp 8.250.000 dan cacat permanen sebesar Rp 3.800.000.

“Ini karena pemerintah menganggap Pemilu tahun 2024 ini akan lebih berat. Namun kita berharap Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai rencana tanpa ada kendala, dan semua petugas Pemilu akan sehat dan baik-baik saja”, pungkas Asrikhah. (zie)

Baca Juga: Pj Gubernur Babel Kunjungi Dermaga Hantu


Sahabat, ikutin terus perkembangan informasi yang disajikan media online pradivanews.com, dan jangan lupa untuk meng-klik tombol suka dan mengikuti Pradiva News di Fanpage Facebook agar sahabat tidak ketinggalan informasi yang baru saja kami update …

Caranya mudah, dengan sahabat meng-klik link Fanpage Facebook berwarna hijau ini, maka sahabat akan masuk ke halaman Fanpagenya Pradiva News di Facebook …

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk melihatnya sahabat bisa meng-kliknya langsung .. Maka sahabat akan masuk ke channel group kami yang menyajikan informasi dalam format visual .. Trusss, jangan lupa like dan subscribe yaaa …

Yuuk sahabat klik sekarang juga …