Adanya Perubahan Aturan, KPU Beltim Sosialisasikan PKPU Nomor 7 Tahun 2022

BELITUNG TIMUR, pradivanews.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (KPU Beltim), Jumat (11/11/2022), menggelar kegiatan sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, bertempat di Cafe Vega Manggar, Kabupaten Beltim.

Secara garis besar, PKPU Nomor 7 Tahun 2022 yang dikeluarkan KPU RI pada tanggal 22 Oktober 2022 ini mengatur tentang teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Komisioner KPU Beltim Divisi Perencanaan Data dan Informasi (RENDATIN) Rizky Rinaldi mengatakan, PKPU Nomor 7 Tahun 2022 merupakan gabungan dari PKPU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaran Pemilu.

Baca Juga: Ini Identitas Pengendara Sepeda Motor dan Pengemudi Mobil Toyota Avanza Yang Terlibat Kecelakaan

Menurutnya, terdapat tiga hal yang berbeda dari aturan-aturan sebelumnya. Mulai dari penggabungan penyelenggaraan di dalam dan luar negeri, pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus, hingga reformulasi formulir pemutakhiran.

“Dalam PKPU ini dilakukan penyederhanaan regulasi dengan pengaturan dan kebijakan yang lebih komprehensif. Selain itu juga dilakukan efisiensi dan efektifitas proses penyusunan daftar pemilih”, sebut Rizky.

PKPU Nomor 7 Tahun 2022 juga mengakomodir hak pilih semua pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari pemungutan suara atau pemilih di lokasi khusus.

Baca Juga: Toyota Avanza Terlibat Kecelakaan Dengan Sepeda Motor Yang Menerobos Traffic Light