Sebelumnya, 3 pelaku lainnya telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 3 Maret 2022 silam, yakni RA (23), S (49), dan MR (37). Ketiga tersangka merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik lokasi yang berbeda
Tambang Timah Ilegal
Polres Beltim Amankan Penambang Timah yang Beroperasi di Kawasan HLP
Jajaran Polres Belitung Timur (Beltim), Kamis (15/09/2022) lalu, mengamankan sekitar 67 orang pelaku tambang timah dan 22 set mesin robin, yang beroperasi di Genting, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar Beltim.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.