“Gerbang utama untuk menentukan pengadministrasian kependudukan dalam hal ini data pemilih, dimulai dari RT, kemudian desa yang selanjutnya secara administrasi adalah dinas terkait”
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Adanya Perubahan Aturan, KPU Beltim Sosialisasikan PKPU Nomor 7 Tahun 2022
“Dalam PKPU ini dilakukan penyederhanaan regulasi dengan pengaturan dan kebijakan yang lebih komprehensif. Selain itu juga dilakukan efisiensi dan efektifitas proses penyusunan daftar pemilih”
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.