Dijelaskan Widya Rusyanto, SKP merupakan pengejawantahan kewajiban penerapan kelayakan pengolahan pada setiap pelaku usaha penanganan dan/atau pengolahan ikan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 juncto nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Berkat Kegigihan Ani Saputra, Desa Suak Gual Berhasil Didapuk Sebagai Percontohan Kalaju
“Menjadi penyuluh perikanan merupakan panggilan hidup saya. Saya senang dapat membagikan ilmu yang saya miliki kepada nelayan dan pembudidaya, memberdayakan mereka dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak bisa menjadi biasa, dari awam menjadi lihai”
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.