Sebelumnya, 3 pelaku lainnya telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 3 Maret 2022 silam, yakni RA (23), S (49), dan MR (37). Ketiga tersangka merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik lokasi yang berbeda
Aktivitas Tambang Timah
Kapolsek Tanjungpandan Pastikan Aktivitas Tambang Timah di Dusun Teluk Dalam Sudah Berhenti
“Itu sudah kami peringati terkait kegiatan aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun kami meminta kesadaran dari masyarakat juga untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin”
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.