Heikal Jelaskan Perbedaan Pelanggaran Diluar Masa Kampanye Dengan Pelanggaran Diluar Jadwal Kampanye

BELITUNG, pradivanews.com – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Belitung, Heikal Fackar mengingatkan jajaran adhoc di bawahnya, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) serta Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), agar dapat membedakan bentuk pelanggaran diluar masa kampanye dengan pelanggaran diluar jadwal kampanye.

Hal ini diungkapkan Heikal dalam sambutannya, Minggu (19/11/2023), saat membuka kegiatan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Pengawasan Masa Kampanye pada Pemilu tahun 2024 yang berlangsung di Hotel JW Marriott Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Kegiatan ini diikuti Panwascam dari 5 Kecamatan, perwakilan Polres Belitung, Satpol PP Pemkab Belitung, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung.

Menurut Heikal, ada dua bentuk pelanggaran, Pertama dugaan pelanggaran diluar masa kampanye, yakni dugaan pelanggaran yang terjadi diluar masa atau tahapan kampanye. Kedua, dugaan pelanggaran diluar jadwal kampanye, yakni dugaan pelanggaran yang terjadi pada masa atau tahapan kampanye.

“Karena masih banyak yang menganggap bahwa pemasangan alat peraga pada sekarang ini, sebelum tanggal 28 November itu diduga melanggar kampanye diluar jadwal kampanye. Nah ini yang harus dibedakan, antara diluar masa kampanye dan diluar jadwal kampanye”, ungkap Heikal.

Dijelaskan Heikal, Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur pelanggaran diluar jadwal kampanye, sedangkan pelanggaran diluar masa kampanye tidak diatur. Sesuai Undang-Undang tersebut, ada dua metode kampanye yang diatur sanksi pelanggarannya untuk kampanye diluar jadwal, yakni kampanye di media massa cetak, elektronik dan online, serta kampanye rapat umum.

“Nah yang diatur Undang-Undang 7 ini hanya pelanggaran yang nomor dua, yang diluar jadwal kampanye, karena itu jelas ada sanksinya. Kalau untuk pelanggaran nomor satu, kampanye diluar masa kampanye itu lebih mengedepankan pencegahan, seperti dengan melakukan himbauan-himbauan, karena sanksinya tidak diatur oleh Undang-Undang 7”, jelas Heikal.

Lebih lanjut dalam penyampaian materinya, Heikal menekankan materi pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa kampanye Pemilu 2024. Dikatakannya, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Salah satu isu strategis yang menjadi sorotan Bawaslu pada masa kampanye, yakni pengawasan netralitas ASN. Penekanannya di sini kepada pengawasan, karena ASN ini tidak boleh berpolitik praktis, yaitu mengkampanyekan atau memberikan tindakan dan dukungan secara aktif terhadap salah satu calon di masa kampanye”, lanjut Heikal.

Heikal juga mengingatkan agar ASN untuk berhati-hati saat melakukan tindakan di media sosial seperti membuat postingan, komen, like, share, dan bergabung dalam group atau follow akun pemenangan peserta Pemilu. Termasuk juga harus berhati-hati dalam meneruskan pesan WhatsApp berupa program strategis peserta Pemilu.

“Mengingat ASN ini memiliki hak politik dalam Pemilu, maka tidak dilarang untuk hadir dalam kegiatan kampanye, guna mengetahui visi misi dan program kerja yang disampaikan peserta Pemilu. Namun harus pasif dan tidak memakai atribut ASN-nya, karena mereka harus netral tadi. Jadi tidak mungkin juga mereka memilih tanpa mengetahui visi misi dan program calon, ini ibaratnya membeli kucing dalam karung”, pungkas Heikal. (***)

Reporter : Yudi AB
Editor : Yudi AB

BACA JUGA:


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kami…