Aris Sebut Kegiatan Fasilitasi Pengawasan Logistik Pemilu Tahun 2024 Menindaklanjuti SE Bawaslu RI

BELITUNG, pradivanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Jumat (17/11/2023), menggelar kegiatan fasilitasi pengawasan logistik Pemilu tahun 2024, bertempat di Ballroom Hotel Grand Hatika Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar, SH ini diikuti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari lima kecamatan dan perwakilan Polsek dari lima kecamatan. Kegiatan ini digelar mengingat sudah masuknya tahapan pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu tahun 2024.

Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar, SH (Aris) mengatakan, kegiatan fasilitasi pengawasan logistik Pemilu tahun 2024 menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 49 Tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Pengadaan Logistik Pemilu dan Pendistribusiannya pada Pemilu tahun 2024.

“Diterbitkannya SE ini adalah untuk memberikan petunjuk bagi Bawaslu beserta jajaran di bawahnya, mengenai Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran dalam pengawasan logistik Pemilu Tahun 2024”, ungkap Aris usai kegiatan, Jum’at (17/11/2023) sore.

“Untuk menindaklanjuti SE Bawaslu RI itulah kegiatan ini kami gelar, untuk memberikan edukasi kepada jajaran adhoc kami, Panwascam dan PKD dalam melakukan pengawasan pada tahapan pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu”, lanjut Aris.

Menurut Aris, banyak isu krusial yang terjadi pada tahapan pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu. Oleh sebab itu, sesuai dengan tugasnya Bawaslu melakukan pengawasan pada tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya pada Pemilu tahun 2024.

beberapa isu krusial pada tahapan pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu tersebut diantaranya Pertama, tidak tepat jumlah, tidak tepat jenis bentuk ukuran dan spesifikasi, tidak tepat kualitas, dan tidak tepat waktu. Kedua, penyortiran, pelipatan dan pengepakan tidak sesuai Standar Operasional Procedur (SOP).

Ketiga, tempat penyimpanan tidak terjamin keamanan dan/atau tidak memenuhi persyaratan. Keempat, pendistribusian logistik tidak tepat jumlah, tidak tepat kualitas, tidak tepat waktu, tidak tepat tujuan, dan tidak terjamin pengamanan.

“Maka setiap pelaksanaan pengawasan pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasaan, dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan terdapat kesalahan adminsitrasi dan/atau dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaran Pemilu”, pungkas Aris. (***)

Reporter : Yudi AB
Editor : Yudi AB

BACA JUGA:


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kami…