BELITUNG TIMUR, pradivanews.com – Bupati Belitung Timur (Beltim) dengan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beltim, Jum’at (20/10/2023), bersama-sama meminum pil atau obat anti Filariasis (Kaki Gajah). Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Zahari MZ ini menandai pencanangan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis di Kabupaten Belitung.
Untuk menentukan layak atau tidaknya serta mengetahui jumlah pil Filariasis yang harus diminum, sebelumnya Bupati Beltim Burhanudin bersama Sekretaris Daerah Ikhwan Fachrozi dan pimpinan OPD lainnya diminta untuk mengukur tensi dan tinggi badan.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Beltim Sayono mengungkapkan, pencanangan ini dilaksanakan karena Kabupaten Beltim termasuk dalam 26 kabupaten/kota yang endemis Filariasis. Dimana di Kabupaten Beltim terjadi kriteria peningkatan kasus pasca survailans (TAS-1) atau pasca eleminasi.
- BACA JUGA: Pembukaan Tirai Papan Nama Menandai Pencanangan Desa Dukong Menjadi Desa Bersinar Tahun 2023
“Peningkatan kasus Filariasis yang tercatat di Kabupaten Beltim hingga April 2023 sejumlah 13 kasus. Kemudian pada Mei sampai September 2023 melalui survei Fakultas Kedokteran Indonesia ditemukan 75 kasus”, ungkap Sayono.
Asisten I Bidang Administrasi Pemerintah ini menjelaskan, dengan ditemukannya kasus tersebut maka angka mikrofilarea di Kabupaten Beltim sebesar 1,45 persen. Jika angka mikrofilarea lebih besar dari 1 persen di satu atau lebih lokasi survei, maka harus melaksanakan kegiatan POPM Filariasis.
“Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI, maka ditetapkan Kabupaten Beltim untuk melakukan kegiatan POPM Filariasis selama dua tahun berturut-turut, yakni 2023 dan 2024. Dimana seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Beltim wajib mengkonsumsi regimen tiga obat, Ivermectin, DEC dan Albendazole atau regimen IDA”, jelas Sayono.