BELITUNG, pradivanews.com – Nedi alias Deden (39), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin sore (16/10/2023) lalu, berhasil diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung. Pelaku diringkus polisi saat berada di kawasan Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Pelaku pencabulan terhadap siswi Sekolah Dasar di Tanjungpandan sebut saja Melati (7) ini, hanya bisa tertunduk saat digiring Polisi ke ruang penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Belitung, Rabu (18/10/2023) sore. Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, setelah dilaporkan orang tua Melati ke Polisi.
Di hadapan penyidik, pria yang sudah beristri dan mempunyai dua orang anak ini mengaku nekat melakukan perbuatan bejat terhadap Melati karena terbawa nafsu. Deden mengaku, perbuatan cabul tersebut hanya satu kali dilakukannya saat berada di sebuah warung makan di Tanjungpandan.
Deden juga mengaku, peristiwa tersebut terjadi pada saat ia hendak bermain catur sendirian. Sedangkan Melati berbaring di dekat meja tempatnya bermain catur. Kemudian Deden memasukan jari ke dalam celana Melati, dan menggesekkan jari di sekitar area kelamin Melati.
“Mungkin saya sedang datang nafsu saat itu, korbannya anak kecil. Enggak saya masukin, cuma saya gesek-gesekan saja jari tangan saya ke alat kelamin korban, cuma saya elus-elus. Saat kejadian saya juga tidak mabuk dan dalam keadaan sadar. Cuma satu kali saya lakukan, kalau enggak salah sekitar dua bulan lalu”, kata Deden, Rabu (18/10/2023) sore.
Deden nekat melarikan diri ke Bogor dengan alasan keuangan sedang kritis. Selain itu, karena adanya laporan orang tua Melati tersebut menyebabkan ia tidak bisa bekerja lagi. Deden sendiri sudah menetap di Belitung sekitar 8 tahun, bahkan ia juga sudah memiliki KTP Kabupaten Belitung.
- BACA JUGA: Santunan Senilai 60 Juta Diberikan KORPRI Pemkab Beltim Kepada 12 Keluarga ASN Yang Meninggal Dunia
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Belitung, Bripka Lartha Angela mengungkapkan, tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap berawal dari korban yang menonton tayangan berita pencabulan di televisi.
Saat menonton tayangan berita tersebut, Melati mengaku kepada orang tuanya bahwa ia pernah mengalami hal serupa. Mendengar hal tersebut, orang tua Melati yang terkejut meminta anaknya untuk mengingat kembali peristiwa yang pernah dialaminya.
Pasalnya, terdapat jeda waktu yang cukup panjang antara peristiwa pencabulan dengan pengakuan Melati. Diperkirakan peristiwa pencabulan terjadi pada Bulan Maret 2023 lalu. Kemudian pada tanggal 9 Juni 2023 lalu, orang tua Melati melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Belitung.