BELITUNG, pradivanews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung untuk memperhatikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, dalam tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu tahun 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar (Aris) kepada pradivanews.com melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Rabu (04/10/2023), menindaklanjuti hasil pengawasan pada tahapan pencermatan rancangan DCT masing-masing Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, yang berlangsung sejak tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023.
“Kami mengingatkan kembali kepada KPU Belitung, untuk memperhatikan Putusan yang dikeluarkan MA, terkait 30 persen keterwakilan perempuan di setiap Dapil, karena ini akan berdampak kepada pengurangan Bacaleg laki-laki, ketika 30 persen keterwakilan perempuan tidak mencukupi di setiap Dapil tersebut”, ungkap Aris.
Aris juga mengatakan, KPU Kabupaten Belitung juga harus memperhatikan Putusan MA yang berkaitan dengan Bacaleg mantan narapidana kasus korupsi. Selain itu, bagi Bacaleg yang sebelumnya menerima penghasilan bersumber dari keuangan pemerintah juga sudah harus menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentiannya.
“Juga harus memperhatikan keputusan MA terkait Bacaleg yang merupakan mantan narapidana korupsi. Pada tahapan pencermatan DCT ini, memang ada Parpol yang melakukan pergantian Bacalegnya, perubahan atau pertukaran Bacaleg dari Dapil berbeda. Dan juga Bacaleq yang selama ini berpenghasilan bersumber dari keuangan daerah atau pusat, harus menyampaikan SK pemberhentian”, lanjut Aris.
Ditambahkan Aris, dari 18 Parpol peserta Pemilu tahun 2024 yang ada di Kabupaten Belitung, hanya 16 Parpol yang mengajukan pencermatan rancangan DCT. Sedangkan 2 Parpol tidak mengajukan pencermatan dikarenakan sejak awal tahapan pencalonan tidak mengajukan Bacaleg di setiap Dapil yang ada.
“Memang pada awal-awal tahapan pencermatan DCT ini, belum banyak Parpol yang mengajukan pencermatan. Namun menjelang 3 hari mendekati batas akhir masa pencermatan yakni pada tanggal 3 Oktober pukul 23.59 WIB kemarin, barulah Parpol mengajukan perubahan dalam pencermatan DCT tersebut”, pungkas Aris. (***)
Reporter : Yudi AB
Editor Yudi AB
BACA JUGA:
- Turnamen Sepak Takraw Danlanud Cup Pelajar se-Kabupaten Belitung Segera Digelar
- Mengenal Lebih Dekat Sosok Junaidi M Tamin, Bacaleg DPRD Belitung Dapil Satu Partai Golkar
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews…
Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kamiā¦