Gerai Layanan Penerbitan SKP Sebagai Upaya Percepatan Sertifikasi Produk Perikanan Bagi Pelaku UMKM

BELITUNG, pradivanews.com – Pembukaan gerai layanan penerbitan Sertifikat Kelayak Pengolahan (SKP) atau Sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP), merupakan upaya percepatan sertifikasi produk perikanan untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan serta peningkatan nilai tambah dari produk kelautan dan perikanan.

Gerai layanan ini merupakan terobosan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDS – KKP) bekerja sama Dinas Perikanan untuk mengakomodir para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergerak dalam pengolahan produk perikanan di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

Kegiatan gerai layanan penerbitan SKP yang mengusung tema ‘Lebih Mudah, Lebih Cepat dan Lebih Dekat’ ini berlangsung selama 2 hari pada tanggal 29 hingga 30 September 2023 yang lalu. Pelaksanaannya bertempat di Aula Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan, serta di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Belitung dan Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Beltim.

Melalui releasenya, Direktur Pengolahan dan Bina Mutu, Widya Rusyanto mengatakan, Kabupaten Belitung dan Belitung Timur merupakan salah satu daerah penghasil diversifikasi olahan berbasis komoditas perikanan laut. Pada umumnya, para pelaku UMKM akan mengolah ikan menjadi produk berbasis fish jelly product.

“Seperti bakso, naget, pempek, kaki naga, aneka makanan ringan (snack), ikan asin dan ikan kering, yang notabene memiliki segmentasi pasar yang khas, dan potensi pasar yang luas, baik lokal maupun ekspor. Potensi ini yang sangat perlu dilakukan percepatan sertifikasi kelayakan pengolahan”, sebut Widya Rusyanto.

Dijelaskan Widya Rusyanto, SKP merupakan pengejawantahan kewajiban penerapan kelayakan pengolahan pada setiap pelaku usaha penanganan dan/atau pengolahan ikan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 juncto nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Selain percepatan penerbitan sertifikat, melalui gerai layanan penerbitan SKP ini para pelaku UMKM juga dapat berkonsultasi langsung dengan pembinanya terkait cara pengurusan SKP, penyusunan panduan mutu, pembuatan akun SKP online, pengurusan NIB, serta sertifikat standar dan pemilihan KBLI yang sesuai dengan jenis produk dan risiko berusaha.