Satres Narkoba Polres Belitung Kembali Mengamankan Tiga Kurir Narkoba

BELITUNG, pradivanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung kembali mengamankan tiga kurir narkoba dari rumah kontrakan di Jalan Sambas RT 09/03 Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 104 paket sabu.

Ketiga kurir yang diamankan pada Jumat malam (04/08/2023) lalu tersebut yakni H (34), T (18), dan E (26). Sedangkan barang bukti sabu diamankan dalam berbagai macam ukuran, mulai dari besar, sedang, dan kecil.

Total berat bruto keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan tersebut mencapai 195,45 gram dengan total harga keseluruhan berkisar sekitar Rp 300 juta. Sedangkan harga jual sabu tersebut berkisar mulai Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta.

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, dua alat hisap sabu (bong), handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH mengatakan, penangkapan terhadap ketiga kurir sabu ini berawal dari laporan yang diterima polisi, terkait adanya peredaran sabu yang sering dilakukan oleh ketiga kurir tersebut di kontrakan milik pelaku H.

Menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut, AKP Anton Sinaga SH kemudian membentuk tim guna melakukan penyelidikan di lapangan. Selanjutnya polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan milik pelaku H yang berada di Jalan Sambas Desa Air Ketekok.

“Saat kami lakukan penggerebekan. Ketiga tersangka sedang melakukan pemaketan sabu dengan berbagai macam ukuran”, kata AKP Anton Sinaga SH didampingi Kasi Humas Iptu Bambang saat menggelar konferensi pers, Senin (07/08/2023) di Mapolres Belitung.

Tiga Kurir

Menurut AKP Anton Sinaga SH, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, diketahui barang haram tersebut berasal dari Pulau Bangka. Komplotan ini sudah dua kali menerima kiriman barang haram tersebut, pertama pada Minggu (27/07/2023) lalu dan kedua pada Rabu (02/08/2023) lalu dengan menggunakan kapal.

“Keterangan tersangka, pengiriman pertama tidak banyak, hanya satu kantong. Yang pesan pelaku H. Untuk pengungkapan kasus ini, kami tuangkan dalam dua laporan polisi”, sebut AKP Anton Sinaga SH.

Anton Sinaga menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Pelaku H dan T Primair Pasal 114 Ayat (2) Joncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Joncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan untuk pelaku E, Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Saat ini ketiga pelaku sudah resmi menjadi tersangka dan dalam proses penyidikan lebih lanjut”, pungkas Anton Sinaga. (tim)

BACA JUGA:


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kami…