Satres Narkoba Polres Belitung Gelar Konferensi Pers Terkait Pengamanan 5 Pelaku Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

BELITUNG, pradivanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Belitung, menampik jika pelaku kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang sudah diamankan oleh pihaknya tersebut saat ini bebas. Satres Narkoba juga membantah jika pihaknya belum memberikan informasi dianggap tidak menindaklanjuti kasus tersebut.

Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Belitung AKP Antonius Sinaga SH, Senin (31/07/2023), saat menggelar konferensi pers di Mapolres Belitung, terkait telah diamankannya 5 orang pelaku kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu malam (26/07/2023) lalu.

Menurut AKP Antonius Sinaga SH, penanganan kasus narkoba membutuhkan proses sebelum informasinya disampaikan kepada masyarakat. Dalam pengungkapan maupun pengembangan kasusnya, Satres Narkoba memiliki waktu 3×24 jam. Jika waktu tersebut dianggap kurang, pihaknya masih memiliki hak untuk menambah 3×24 jam lagi, sehingga totalnya 6×24 jam.

“Kami tahu bahwa saat ini banyak berita atau pun informasi yang beredar, dan menurut kami itu tidak jelas. Ada yang dikatakan dibebaskan dan segala macam. Kami kepolisian punya SOP dalam penanganan kasus narkoba. Rekan kerja kami sendiri pun di Polres Belitung ini tidak semua tahu apa yang kami kerjakan, karena memang ini adalah SOP nya”, ungkap Antonius Sinaga, Senin (31/07/2023).

Antonius Sinaga dengan tegas mengatakan, Satres Narkoba Polres Belitung tidak akan tebang pilih dalam penanganan kasus narkoba. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, tanpa memandang latar belakang pelaku baik itu anak pejabat, maupun anak pengusaha.

Dalam konferensi pers tersebut, Antonius Sinaga mengatakan kelima pelaku yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba yang telah diamankan Satres Narkoba Polres Belitung yakni, 3 orang wanita berinisial JN (22), NY (22), dan SP (20), serta 2 orang pria berinisial YG (29) dan ND (34). Selain itu diamankan juga barang bukti berupa 0,62 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi.

Kronologis penangkapan berawal saat Satres Narkoba Polres Belitung menerima informasi pada Rabu siang (26/07/2023) lalu, yang menyebutkan adanya pengiriman paket dari Pulau Bangka menggunakan kapal cepat yang diduga berisi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Antonius Sinaga membentuk tim dan langsung turun ke lapangan untuk memantau situasi di Pelabuhan Laskar Pelangi Tanjungpandan. Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, pihaknya mengamankan seseorang berinisial AR yang sedang mengambil paket berbentuk kardus kemasan ole-ole.

“Menerima informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju pelabuhan Tanjungpandan dan memantau paket yang dicurigai tersebut. Setelah menunggu beberapa saat, datang orang yang mengambil paket tersebut”, kata Antonius Sinaga.