BELITUNG, pradivanews.com – Tugas pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu harus berjalan bersama dan beriringan dalam satu tarikan nafas. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar, Kamis (06/07/2023), saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu.
Rakor yang diikuti oleh jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) beserta staf ini berlangsung di Ballroom Hotel Grand Hatika Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Hadir juga dalam acara pembukaan ini Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Yerri Larona dan Rina Dardini.
Menurut Heikal Fackar, Rakor digelar karena Bawaslu Kabupaten Belitung memiliki kewajiban untuk mengedukasi jajaran Pengawas Pemilu di tingkat bawahnya. Sebab, ada kebijakan baru Bawaslu RI terkait penanganan pelanggaran yang harus dipahami dan dijalankan oleh jajaran Bawaslu di daerah pada saat ini.
Pertama, yang harus dipahami oleh jajaran Pengawas Pemilu yakni tugas pengawasan sudah tidak lagi menjadi tugas khusus suatu divisi tertentu di lembaga Bawaslu. Karena, saat ini pengawasan sudah menjadi tugas Bawaslu secara umum.
“Dulu ada namanya Divisi Pengawasan dan Pencegahan. Sekarang pengawasan sudah menjadi tugas lembaga. Makanya Divisi Pengawasan dihapus, dirubah nomenklaturnya menjadi Divisi Pencegahan. Jadi mengawasi seluruh tahapan Pemilu menjadi tugas Bawaslu secara umum”, Sebut Heikal.
Kedua, yang harus dipahami dan dijalani oleh jajaran Pengawas Pemilu yakni tugas pencegahan dan penindakan harus berjalan bersama dan beriringan dalam satu tarikan nafas, yakni mencegah dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi di setiap tahapan Pemilu.
“Kalau dulu tugas penindakan pelanggaran itu dianalogikan seperti emergency exit di pesawat terbang, wajib ada tapi tidak harus dilaksanakan kalau sudah dilakukan pencegahan. Nah kalau sekarang pencegahan dan penindakan harus dua-duanya dipakai, tidak boleh ditinggalkan”, ungkap Heikal.
Ketiga, penanganan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu yang dilakukan Bawaslu harus mengafirmasi keadilan Pemilu. Caranya, yakni dengan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan tata cara, prosedur dan petunjuk teknis yang dikeluarkan Bawaslu melalui Perbawaslu.