PPDB Sekolah Dasar Dilarang Gunakan Tes Calistung, Dindik Beltim Berlakukan Mulai Tahun Ajaran 2023-2024

BELITUNG TIMUR, pradivanews.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) siswa kelas 1 Sekolah Dasar, dilarang menggunakan tes baca, tulis dan hitung (calistung). Aturan tersebut diberlakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur (Dindik Beltim) mulai tahun ajaran 2023-2024 ini.

Kepala Dindik Beltim Sarjano mengatakan, penerapan aturan melarang pihak Sekolah Dasar tidak menggunakan tes Calistung menyesuaikan Kurikulum Merdeka Belajar. Sebab, anak-anak kelas 1 hingga 2 Sekolah Dasar masuk kriteria pendidikan usia dini.

“Ada perubahan paradigma. Kalau sekarang anak sampai usia 8 tahun atau yang duduk sampai kelas 2 SD, ini masih masuk dalam usia dini, jadi tidak wajib bisa calistung”, kata Sarjano saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini di Aula Dinas Pendidikan, Senin (03/07/2023).

BACA JUGA: Menanggapi Polemik Acara Kelulusan Siswa, Dinas Pendidikan Beltim Himbau Pihak Sekolah Gelar Acara Pelepasan Secara Sederhana

Menurut Sarjono, karena masih dikategorikan usia dini, maka pola pendidikan anak-anak berusia hingga 8 tahun tersebut harus menerapkan pola Merdeka Bermain. Yang utama ditanamkan pada anak usia dini tersebut bukan pandai membaca, menulis dan berhitung, melainkan lebih kepada pendidikan karakter.

“Bagaimana dia menghargai kawan-kawannya, pengenalan lingkungan sekolahnya, religinya dan lain-lain, jadi bukan ke akademik atau calistung tadi”, sebut Sarjano.

Selain itu, guru-guru juga diharapkan dapat lebih mengenal pribadi atau kemampuan dini anak. Mengingat setiap pribadi anak mempunyai kecerdasan atau kemampuan yang berbeda-beda.