BELITUNG, pradivanews.com – Setelah permohonan praperadilan yang diajukan disetujui oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpadan pada hari ini Jumat (16/06/2023), akhirnya bos timah asal Belitung Timur, Tjang Johan Candra alias ABC dibebaskan dari jeratan hukum.
Sebelumnya, ABC (59) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) pada Kamis (16/03/2023) lalu.
Penyidik Ditjen Gakkum KLHK menetapkan warga Dusun Cemara I, Kelurahan Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar tersebut sebagai tersangka karena bertindak sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.
- BERITA TERKAIT : Penyidik Gakkum KLHK Tetapkan ABC Tersangka, Merupakan Cukong Tambang Timah Ilegal di Manggar Beltim
Selain itu, tersangka juga menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut meja goyang pasir timah yang berfungsi untuk pemurnian timah di dekat Jembatan Kota Manggar.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat ABC dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Joncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Namun setelah menjadi tersangka, ABC mengajukan permohonan praperadilan melalui penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan partner dari kantor Ihza&Ihza Law Firm pada Selasa (16/05/2023) lalu.