Terdakwa Pencabulan Anak Majikan Divonis Majelis Hakim 6 Tahun Kurungan Penjara

BELITUNG, pradivanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan vonis enam tahun kurungan penjara terhadap terdakwa perkara pencabulan terhadap anak perempuan majikannya yang terjadi pada Selasa tanggal 07 Februari 2023 silam.

Selain kurungan penjara, terdakwa yang bernama Arizal alias Aris juga harus membayar denda sebesar satu miliar. Jika tidak, maka terdakwa wajib menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan kurungan penjara.

Pembacaan vonis terhadap terdakwa perkara pencabulan anak perempuan majikannya ini berlangsung pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (31/05/2023).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung. Sebelumnya, JPU menuntut 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara terhadap terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Syafitri Apriyuani bersama dua hakim anggota dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Joncto Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

“Oleh karenanya memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan. Mengurangi vonis dengan masa tahanan yang telah terdakwa jalani seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar lima ribu rupiah”, ungkap Syafitri Apriyuani sembari mengetuk palu dalam persidangan

Usai mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa menerima vonis Majelis Hakim. Sementara itu, JPU Kejaksaan negeri Belitung Sanggam C Aritonang menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. (red)


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kami…