BELITUNG, pradivanews.com – Usai menetapkan pengajuan Bakal Calon dari 16 Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima pada tanggal 15 Mei 2023 lalu, KPU Kabupaten Belitung kembali menetapkan pengajuan Bakal Calon susulan dari satu Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 lainnya, yakni Partai Garuda.
Pengajuan Bakal Calon Partai Garuda ini ditetapkan melalui Rapat Pleno KPU Kabupaten Belitung pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 lalu, yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 119/PL.01.4-BA/1902/2023 Tentang Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Belitung Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Belitung, Soni Kurniawan S.H, kepada pradivanews.com mengatakan, dengan ditetapkannya pengajuan Bakal Calon Partai Garuda tersebut, maka ada 17 Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 yang sudah mengajukan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Belitung yang dinyatakan lengkap dan diterima.
- BERITA TERKAIT: KPU Belitung Nyatakan Pengajuan Bakal Calon Dari 16 Partai Politik Lengkap dan Diterima
“Jadi total seluruhnya berjumlah 17 Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Belitung, terakhir itu ada penambahan satu partai yaitu Partai Garuda. Selanjutnya 17 Partai Politik ini mengikuti perlakuan yang sama, yakni verifikasi administrasi (vermin)”, sebut Soni di Kantor KPU Kabupaten Belitung, Selasa (23/05/2023).
Dijelaskan Soni, penetapan pengajuan Bakal Calon Partai Garuda tersebut mengacu kepada Surat Edaran (SE) Nomor 495 dan SE Nomor 496 yang dikeluarkan KPU RI, untuk mengakomodir Partai Politik di masa pengajuan Bakal Calon di tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 yang belum melengkapi persyaratan pengajuan Bakal Calon.
Melalui SE KPU RI Nomor 495, isinya menekankan bagi Partai Politik yang sudah mengajukan Bakal Calon di masa tanggal 1 sampai 14 Mei, namun belum melengkapi atau dikarenakan adanya kendala dalam penginputan data di aplikasi Silon, maka masa perbaikannya diperpanjang menjadi 2×24 jam.
Kemudian melalui SE KPU RI Nomor 496, isinya menekankan jika dalam waktu 2×24 jam sesuai dengan SE KPU RI Nomor 495 belum cukup, maka perpanjangan masa perbaikan bagi Partai Politik yang sudah mengajukan Bakal Calon di tanggal 1 sampai 14 Mei, diperpanjang menjadi 5×24 jam.
Oleh sebab itu, Partai Garuda di masa pengajuan Bakal Calon di tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 lalu hadir ke KPU Kabupaten Belitung untuk melakukan registrasi, maka sesuai dengan SE KPU RI Nomor 495 dan SE KPU RI Nomor 496 tersebut, memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“Untuk Partai Garuda ini, pada 1 sampai 14 Mei, mereka datang ke KPU kemudian mengajukan namun belum lengkap dan menyatakan belum siap. Intinya sesuai isi dari kedua SE ini, partai tersebut datang mengisi registrasi, menyerahkan berkas walaupun belum dinyatakan lengkap dan diterima, jadi ditekankan itu pada masa 1 sampai 14 Mei”, jelas Soni.
- BACA JUGA: Dua Oknum Anggota Polres Belitung Kena PTDH