Dua Oknum Anggota Polres Belitung Kena PTDH

BELITUNG, pradivanews.com – Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto, Senin (22/05/2023), memimpin pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua orang oknum anggota Polres Belitung, bertempat di halaman Mapolres Belitung.

Surat keputusan PTDH terhadap dua orang oknum anggota Polres Belitung yakni Briptu GA dan Briptu Id, ditandatangani langsung oleh Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, pada tanggal 28 Maret 2023 lalu.

Wakapolres Belitung Kompol Teguh Setiawan kepada awak media mengatakan, pemecatan kedua oknum anggota Polres Belitung disebabkan beberapa hal, antara lain dikarenakan desersi, melakukan pelanggaran, serta lalai dan tidak menjalankan tugas dengan baik.

“Khusus untuk Briptu GA juga sempat terlibat tindak pidana umum dalam kasus penipuan dan penggelapan”, sebut Kompol Teguh Setiawan, Senin (22/05/2023).

Kompol Teguh Setiawan menjelaskan, sebelum menjalani upacara PTDH, kedua oknum anggota Polres Belitung tersebut terlebih dahulu menjalani sidang kode etik.

Berdasarkan pertimbangan sidang, kedua oknum anggota ini melakukan pelanggaran yang fatal dan menyalahi aturan sebagaimana tertuang dalam peraturan Polri.

“Maka dari itu pimpinan sidang dalam hal ini pak Kapolda melakukan ketok palu dan merekomendasikan keduanya untuk di PTDH”, jelas Kompol Teguh Setiawan.

Kompol Teguh Setiawan mengimbau kepada seluruh anggota Polres Belitung agar senantiasa menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan aturan Polri.

“Jaga nama baik institusi Polri, layani masyarakat dengan baik sebagaimana tugas polisi pada umumnya”, pungkas Kompol Teguh Setiawan. (red)

BACA JUGA:


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kami…