Jaksa Resmi Ajukan Banding Terkait Vonis Majelis Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan di Tempat Hiburan Sari Laut

BELITUNG, pradivanews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan dalam perkara tindak pidana kekerasan di Tempat Hiburan Sari Laut pada 14 September 2022 silam yang menyebabkan korban atas nama Rolan Pramudya (22) meninggal dunia.

Dalam perkara yang menyeret lima orang terdakwa yakni Wendi Sanjaya, At Thariq alias Ari, Prayogi Kurnanda Isnen alias Yogi, Vincent Wijaya alias Ayung, dan Reza Febianto, sudah divonis 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Tanjungpandan.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung, MT Robby Anggoro mengatakan, pertimbangan JPU mengajukan banding dalam perkara tersebut dikarenakan vonis Majelis Hakim PN Tanjungpandan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Karena vonis hakim hanya 2 tahun 6 bulan. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 11 tahun”, sebut MT Robby Anggoro kepada awak media, Selasa (09/05/2023) kemarin.

Lebih lanjut MT Robby Anggoro mengatakan, pertimbangan lainnya dalam pengajuan banding tersebut mengingat vonis hakim dirasakan belum memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga korban. Selain itu akibat perbuatan para terdakwa tersebut, kedua orang tua korban harus kehilangan anaknya.

Hal tersebut juga berdampak terhadap istri serta anak korban yang masih berusia balita, yang juga harus menanggung akibat dengan kehilangan sosok seorang suami dan figur seorang ayah. Sejauh ini juga belum terdapat perdamaian antara para terdakwa dengan pihak keluarga korban.

“Putusan hakim juga terlalu rendah dan tidak menimbulkan efek jera bagi para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban. Khawatirnya nanti jadi parameter terhadap tindak pidana yang serupa pada masa mendatang”, pungkas MT Robby Anggoro. (red)

BACA JUGA:


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kami…