BELITUNG, pradivanews.com – BUMDES Tanjung Tinggi Mandiri nekat melakukan penjualan Tiket Masuk Pengunjung Desa Wisata Pantai Tanjung Tinggi tanpa diporporasi oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung. Tiket dengan tarif sebesar Rp.5.000/orang tersebut, dijual pada momen libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Ketua BUMDES Tanjung Tinggi Mandiri, Purnadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon secara tidak langsung mengakui jika pihaknya memang ada melakukan penjualan sejumlah Tiket Masuk Pengunjung Desa Wisata Pantai Tanjung Tinggi yang tidak diporporasi BPPRD Kabupaten Belitung tersebut.
Menurut Purnadi, Tiket Masuk Pengunjung Desa Wisata Pantai Tanjung Tinggi yang tidak diporporasi tersebut sebanyak 30 buku. Tiket tersebut merupakan tiket tambahan yang dicetak setelah tiket awal sebanyak 200 buku habis terjual. Diakuinya tiket tersebut tidak keburu untuk diporporasi karena Kantor BPPRD Kabupaten Belitung sudah libur.
“Jadi gini, awalnya kami sudah beli tiket sebanyak 200 kepala, dan itu semua diporporasi. Karena kurang kami beli lagi 30 buku, namun baru kami pergunakan beberapa kepala saja. Awalnya kami pikir tidak akan terlalu banyak, nah karena Sabtu dan Minggu hari libur, pihak Dispenda juga tidak akan mungkin juga maksa harus porporasi gitu kan”, sebut Purnadi melalui telepon, Selasa (02/05/2023) siang.
Purnadi menjelaskan, ia sudah melakukan konfirmasi kepada pihak percetakan terkait dengan keterlambatan pembuatan tiket tambahan sebanyak 30 buku tersebut, yang menyebabkan pihaknya tidak bisa melakukan porporasi. Selain itu, Purnadi juga mengaku sudah melakukan konfirmasi kepada pihak BPPRD Kabupaten Belitung.
“Kami sudah konfirmasi pihak percetakan, bang ini gimana ada keterlambatan, namun katanya tidak apa-apa, nanti dibayarnya sesuai dengan kepala yang habis. Sebenarnya kami diiyakan pihak percetakan, biasanya tidak apa-apa, yang penting nanti dibayar katanya. Terus kami telpon juga Ibu Erda di Dispenda, beliau jelaskan masalah perpanjangan izin ada di Satu Pintu, namun kalau misalnya tiket habis, tidak apa-apa nanti setorkan berdasarkan kepala itu saja”, jelas Purnadi.
Sementara itu, Kabid Pendataan dan Lain-Lain PAD Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung, Erda Yulvianti, S.Mn kepada awak media menyangkal keras pernyataan Purnadi yang mengatakan jika dirinya telah dikonfirmasi dan mengeluarkan statemen menyetujui penjualan tiket tanpa porporasi tersebut.
“Tidak pernah pak, Purnadi terakhir kali nelpon saya pada tanggal 28 April sekitar pukul 09.17 WIB, Ia cuma nanya masalah perpanjangan izin. Bu kami mau memperpanjang izin karena hari Senin libur. Saya katakan, pak izin itu ada di Satu Pintu, bukan kewenangan di kami, kewenangan kami ini terkait pajak”, ungkap Erda di Kantor BPPRD Kabupaten Belitung, Selasa (02/05/2023) sore.
Namun Erda membenarkan pihak BUMDES Tanjung Tinggi Mandiri tersebut, memang betul ada mengurus porporasi Tiket Masuk Pengunjung Desa Wisata Pantai Tanjung Tinggi sebanyak 200 buku. Dan terkait dengan adanya penambahan tiket, ia juga sudah mengingatkan agar segera dilakukan porporasi.
“Saya sempat katakan jika tiket bapak sudah mau habis, agar segera diporporasi lagi, karena masih sempat, waktu itu masih jumat pagi, masih ada waktu. Jadi tidak benar jika saya mengeluarkan statemen menyetujui mereka untuk menjual tiket tanpa porporasi, bisa mati saya pak, karena aturannya sudah jelas”, terang Erda.