BELITUNG, pradivanews.com – Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi (Bacaleg DPRD Provinsi) asal Kabupaten Belitung dari sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, mengeluhkan adanya aturan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang harus dilakukan di level Polda Bangka Belitung (Polda Babel). Sementara itu level Polres hanya bersifat mengeluarkan rekomendasi semata.
Hal ini sangat memberatkan Bacaleg dalam pemenuhan syarat tersebut, mengingat Bangka dan Belitung merupakan dua pulau yang terpisah. Sedangkan Polda Babel tersebut berada di Pulau Bangka, sehingga Bacaleg asal Kabupaten Belitung maupun Belitung Timur merasa aturan tersebut sangat menyulitkan.
Selain itu tahapan Pemilu 2024 terkait pendaftaran juga menjadi alasan bagi Bacaleg DPRD Provinsi. Karena sesuai dengan tahapan, jadwal pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh Parpol peserta Pemilu akan dibuka pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.
“Bagi kami Bacaleg Provinsi tentu ini menjadi sebuah kesulitan, karena harus berangkat dulu ke Bangka agar bisa ngurus SKCK nya di Polda. Kalau bisa, kenapa tidak di Belitung saja pembuatan SKCK ini, melalui Polres Belitung, kan data-data kami ada di Polres”, sebutnya kepada pradivanews.com, Selasa (25/04/2023) pagi.
- BERITA TERKAIT : Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024 Alami Perubahan Pada Hitungan Keterwakilan Perempuan 30 Persen
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar, SH (Aris) mengatakan, SKCK bukan termasuk di dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi Bacaleg pada saat pendaftaran. Namun, SKCK merupakan syarat dalam pembuatan surat keterangan dari pengadilan. Dimana surat keterangan pengadilan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi Bacaleg saat pendaftaran.
“Terkait bahwa pembuatan SKCK untuk Bacaleg Provinsi ini harus di Polda Babel, itu kewenangan atau aturan yang dikeluarkan pihak kepolisian. Kami dari KPU Kabupaten Belitung tidak masuk dalam ranah aturan yang dikeluarkan pihak kepolisian untuk pembuatan SKCK tersebut. Tapi nanti akan kami koordinasikan dengan pihak Polres Belitung terkait pembuatan SKCK bagi Bacaleg Provinsi ini”, ungkap Aris, Selasa (25/04/2023) siang.
Aris menambahkan, tahapan pengumuman pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah dimulai sejak tanggal 24 April hingga berakhir tanggal 30 April 2023. Untuk lebih detilnya terkait dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, Aris menyarankan untuk membuka atau melihat langsung laman website KPU Kabupaten Belitung.
“Lebih jelasnya silahkan cek website kami, atau datang ke bagian helpdesk kami. Nah, untuk tahapan pendaftarannya akan dimulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Pada tanggal 1 Mei sampai 13 Mei 2023 ini pendaftarannya dibuka mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 sore. Dan untuk tanggal 14 Mei 2023 dibuka pukul 08.00 pagi hingga pukul 23.59, bertempat di Kantor KPU Belitung”, pungkas Aris. (red)
BACA JUGA:
- Momen Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, 102 Orang WBP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Terima Remisi Khusus
- Sambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Pengurus Surau Al Munawwar Gelar Lomba Gema Takbir Keliling
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews…
Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kamiā¦