BELITUNG, pradivanews.com – Sebanyak 102 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Sabtu (22/04/2023 pagi, menerima hak Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Remisi Khusus diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan, usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1444 Hijriah dan kegiatan tatap muka Kalapas bersama WBP yang berlangsung di lapangan utama Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Menurut Kasi Binapi Giatja Melalui Kasubsi Reg Bimkemas, Endang Meidiansyah mengatakan, pelaksanaan rangkaian kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tersebut berpedoman kepada arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Tadi kita awali dengan Shalat Idul Fitri berjamaah, WBP dan petugas Shalat di lapangan utama. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi Khusus oleh Kalapas kepada WBP dalam acara tatap muka”, sebut Endang.
Endang mengatakan, dari 104 orang WBP yang diajukan, 102 orang mendapatkan hak remisi tersebut. Bahkan 1 orang sudah menjalankan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), dan 1 orang lainnya sudah dimutasi ke Lapas lain.
“Remisi Khusus Idul Fitri ini merupakan hadiah lebaran bagi WBP, yang sangat dinantikan mereka”, kata Endang.
Masih menurut Endang, pada momen Hari Raya Idul Fitri tahun ini Lapas Kelas IIB Tanjungpandan kembali membuka layanan kunjungan keluarga secara tatap muka.