Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024 Alami Perubahan Pada Hitungan Keterwakilan Perempuan 30 Persen

BELITUNG, pradivanews.com – Berbeda dengan Pemilu tahun 2019, pengajuan komposisi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) mengalami perubahan pada Pemilu tahun 2024 mendatang. Perubahan tersebut salah satunya terkait dengan keterwakilan perempuan 30 persen dalam pengajuan Bacaleg di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024.

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.

Guna mensosialisasikan perubahan seperti tertuang dalam PKPU 10 tahun 2023 tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPRD Kabupaten/Kota di tingkat KPU Kabupaten Belitung.

Dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 dijelaskan penghitungan keterwakilan perempuan 30 persen untuk syarat pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota menggunakan penghitungan kaidah umum matematika.

Dimana, apabila hasil penghitungan 30 persen menghasilkan angka pecahan kurang dari 0,5 maka dilakukan pembulatan ke bawah. Jika penghitungannya menghasilkan angka pecahan 0,5 atau lebih, maka pembulatannya ke atas.

Menurut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar, SH (Aris), pada Pemilu 2019 pengajuan keterwakilan perempuan untuk Bacaleg Dapil Belitung 1 (Tanjungpandan A) sesuai dengan jumlah kursinya 8, maka jumlah Bacaleg perempuannya sebanyak 3 orang.

Pada Pemilu 2024, pengajuan keterwakilan perempuan untuk Bacaleg Dapil Belitung 1 (Tanjungpandan A) sesuai dengan jumlah kursinya 8, maka jumlah Bacaleg perempuannya sebanyak 2 orang. Hal ini sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023 yang mengatur pembulatan ke bawah dan ke atas angka pecahan dari hasil penghitungan.

“Contohnya begini, kalau di Pemilu 2019 pada Dapil Belitung 1 sesuai jumlah 8 kursi itu keterwakilan perempuannya 3 orang, maka di Pemilu 2024 ini hanya 2 orang. Hal ini karena hitungan 30 persen dari 8 kursi itu menghasilkan angka pecahan 2,4 sehingga pembulatannya harus ke bawah menjadi 2, karena pecahannya tidak sampai 0,5”, jelas Aris kepada pradivanews.com, Rabu (19/04/2023) malam.

Aris juga mengatakan, untuk pengajuan keterwakilan perempuan Bacaleg Dapil Belitung 2 (Tanjungpandan B), Bacaleg Dapil Belitung 3 (Kecamatan Sijuk dan Kecamatan Badau), dan Bacaleg Dapil Belitung 4 (Kecamatan Membalong dan Kecamatan Selat Nasik) pada Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan, yakni jumlah Bacaleg perempuannya tetap sebanyak 2 orang.