JAKARTA, pradivanews.com – Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Penyidik Gakkum KLHK RI) menetapkan TJC alias ABC (59) warga Dusun Cemara I Kelurahan Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) sebagai tersangka dalam kasus tambang timah ilegal di Kabupaten Beltim.
Penetapan ABC sebagai tersangka disampaikan Gakkum KLHK melalui siaran persnya pada hari Selasa (11/04/2023). Dalam siaran pers tersebut, Gakkum KLHK menyampaikan bahwa ABC ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Maret 2023 lalu. ABC bertindak sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Beltim, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Tersangka dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Sebelumnya, 3 pelaku lainnya telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 3 Maret 2022 silam, yakni RA (23), S (49), dan MR (37). Ketiga tersangka merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik lokasi yang berbeda. Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareksrim Polri oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada tanggal 13 Juni 2022.
Saat ini, tersangka RA (23) berhasil ditangkap kembali pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor Ogan Komering Ilir, dan Gakkum KLHK pada tanggal 23 Agustus 2022 lalu. Selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Sementara 2 tersangka lainnya masih buron.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK RI, Yazid Nurhuda melalui siaran pers Gakkum KLHK mengatakan, tersangka TJC dan RA terancam hukuman penjara paling paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
“Pengembangan kasus ini berdasar atas keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka lainnya, bahwa tersangka TJC menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut “meja goyang” pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum KLHK, TJC diketahui memiliki peralatan “meja goyang” yang berfungsi untuk pemurnian timah”, sebut Yazid Nurhuda dalam siaran pers tersebut.
Yazid Nurhuda menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal (tanpa memiliki izin) dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif.