BELITUNG, pradivanews.com – Diduga masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Tungkusan Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, sejumlah barang bukti hasil kegiatan ilegal loging diamankan jajaran Polsek Badau beberapa pekan lalu.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Badau Iptu Nikko Panderi kepada sejumlah awak media, Selasa (04/04/2023), saat melakukan konfirmasi di Mapolsek Badau. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan lidik dengan meminta keterangan dari pelaku serta saksi ahli.
“Memang benar, kami ada mengamankan kegiatan ilegal loging, dan itu masih lidik, kami hanya minta keterangan-keterangan saja. Kanitres kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres, karena sesuai SOP, kami tidak punya kewenangan untuk melakukan penyidikan”, sebut Iptu Nikko Panderi.
- BACA JUGA: Dukung UMKM Go Digital, Diskominfo Bekerja Sama Dengan Telkom Indonesia Berikan Bantuan Internet
Iptu Nikko Panderi juga dengan tegas mengatakan, jika nanti penyelidikan sudah lengkap maka perkara ilegal loging tersebut akan segera dilimpahkan ke Polres Belitung. Selanjutnya nanti juga akan dilakukan gelar perkara guna mengetahui kelanjutan dari perkara tersebut.
“Karena ini kasus ilegal loging, jadi kami pastikan perkara ini dilanjutkan, kami teruskan ke Polres, naik tidaknya perkara ini tergantung hasil penyidikan pihak Polres. Untuk itu nanti juga akan dilakukan gelar perkaranya di Polres Belitung”, kata Iptu Nikko Panderi.
Lebih lanjut Iptu Nikko Panderi mengungkapkan, untuk memastikan apakah lokasi kegiatan ilegal loging tersebut masuk dalam kawasan HL atau bukan, pihaknya menyarankan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak UPTD KPHL Belantu Mendanau.