Para Terdakwa Divonis Majelis Hakim 2 Tahun 6 Bulan, Keluarga Korban Kecewa dan Dianggap Tidak Adil

BELITUNG, pradivanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang dipimpin Hakim Ketua Decky Christian S, SH, MH, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada para terdakwa perkara tindak pidana kekerasan di Tempat Hiburan Malam (THM) Sari Laut pada 14 September 2022 silam yang menyebabkan korban atas nama Rolan Pramudya (22) meninggal dunia.

Mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan tersebut, Supri selaku ayah kandung korban merasa terkejut dan terpukul. Menurutnya vonis tersebut merupakan tamparan berat bagi keluarganya, karena harapan untuk memperoleh keadilan atas anaknya yang meninggal dunia dalam perkara tersebut dirasakannya telah gagal.

“Kami keluarga korban sangat kecewa terhadap Pak Hakim, apakah tidak ada lagi keadilan bagi kami yang telah kehilangan anggota kelurga, semurah itukah nyawa anak kami? Ingat Pak Hakim, Allah itu tidak tidur! Kami berdoa semoga Allah memberikan azabnya kepada mereka yang menzolimi kami, semoga mereka merasakan rasa sakit yang kami derita ini”, ungkap Supri dengan penuh emosi, Rabu (05/04/2023) malam.

Sebelumnya, Supri merasa sangat yakin jika akan memperoleh keadilan untuk Almarhum anaknya di dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Supri juga mengaku sempat merasa puas saat digelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung, yang menuntut para terdakwa selama 11 Tahun 6 Bulan.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Rais, S.H, M.H dan Partners, Rais mengungkapkan jika ditelusuri putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dapat ditemukan pada perkara Nomor: 13/Pid.B/2019/Pn Tdn dengan vonis terhadap pelaku yaitu 10 Tahun.

“Vonis ini akan kami laporkan ke Komisi Yudisial, KPK, dan Ombudsman. Kami mempunyai bukti-buktinya, dan dalam waktu dekat ini akan kami viralkan ke TV Nasional. Kami mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum yang sudah berusaha menegakkan keadilan, dan kami berharap Jaksa Penuntut Umum melakukan banding atas putusan ini”, tukas Rais. (red)

BACA JUGA:


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kami…