BELITUNG, pradivanews.com – Menyikapi penangkapan KM Siti Rahayu dan KM Rosmalia Jaya, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Belitung H. Muhtar Motong angkat bicara. Saat ini, kedua kapal tersebut masih dalam proses lanjutan oleh Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Belitung.
Sebelumnya, KM Siti Rahayu dan KM Rosmalia Jaya ditangkap patroli KKP dengan kapal Hiu-3 di perairan selatan Pulau Bangka. Kemudian kedua kapal dibawa dan diserahkan ke Satwas SDKP Belitung pada Selasa (21/03/2023) lalu.
Menurut H Muhtar Motong (Tare), pihak HNSI Kabupaten Belitung akan mengawal proses hukum atas penangkapan kedua kapal dogol tersebut hingga ke tingkat peradilan.
“Selaku Ketua HNSI Belitung, saya akan kawal dan beri masukan kepada pihak Kejaksaan maupun Pengadilan dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk komunikasi, agar proses hukum terhadap kedua kapal dogol ini harus tuntas”, sebut Tare dengan tegas kepada awak media, Kamis (30/03/2023) malam.
Tare juga mengungkapkan, dalam kurun waktu 2022 – 2023 pihaknya sudah mencatat ada lima kapal jenis dogol yang tertangkap beroperasi di perairan Kepulauan Bangka Belitng.
“Tiga kapal dogol ditangkap pada tahun 2022, dan prosesnya jelas hingga ke pengadilan, dimana hukum pidananya jalan, dan terhadap kapal serta isinya dilakukan pelelangan. Di tahun 2023 ini ada dua kapal dogol ini”, ungkap Tare.
Terkait pernyataan Koordinator Satwas SDKP Belitung yang menyebutkan jenis alat tangkap kedua kapal adalah jaring tarik berkantong, dan bukannya cantrang yang dilarang, Tare secara tegas mengatakan kapal tersebut adalah dogol.
“Satwas SDKP tidak punya kapasitas untuk mengklarifikasi alat tangkap yang digunakan, wong berita acara penangkapan sudah dikeluarkan. Apapun alasannya ini bukan masalah perizinan, tetapi alat tangkap dogol juga makan ke dalam dan berkantong, dan jika itu tidak dilarang kenapa ditangkap”, kata Tare.
Dikatakannya, alat tangkap jenis tersebut akan tetap menghajar segala jenis ikan hingga ke dasar laut. Dimana cara kerjanya menggunakan cahaya lampu untuk memaksa ikan berkumpul dan alat tangkapnya diturunkan lalu ditarik dengan menggunakan mesin, sehingga memungkinkan untuk merusak terumbu karang yang dilaluinya.
“Intinya HNSI Belitung akan mengawal proses hukum atas penagkapan kedua kapal tersebut”, pungkas Tare. (tim)
BACA JUGA:
- Unesco Akan Revalidasi Status Geopark Belitong, Adakah Isu Kapal Isap Menjadi Pengaruh
- Pabrik Pengolahan Pasir Kuarsa Akan Segera Dibangun di Desa Bantan Kecamatan Membalong
- Meski Pemasukan Menurun, Baznas Beltim Tetap Salurkan Santunan Ramadhan
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews…
Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kami…