BELITUNG, pradivanews.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung secara estafet melaksanakan program BPHN Mengasuh masuk ke lingkungan sekolah. Setelah sehari sebelumnya dilaksanakan di SMP Negeri 6 Tanjungpandan, kali ini LKBH Belitung melaksanakannya di SMA Negeri 1 Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna SMA Negeri 1 Tanjungpandan ini dibuka langsung oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjungpandan Jantimala, M.Pd, Selasa (21/03/2023). Pemberian materi tentang pemahaman dan pengertian hukum oleh Ketua LKBH Belitung Heriyanto, S.H, M.H, diikuti dengan antusias oleh pelajar SMA Negeri 1 Tanjungpandan.
Dalam kesempatan ini, Heriyanto menyampaikan persoalan kenakalan remaja usia sekolah yang menjurus kepada tindakan pidana, seperti pencurian, bullying (perundungan), pergaulan bebas, penganiayaan atau pengeroyokan, serta penjelasan sanksi pidananya jika sampai kepada proses hukum.
“Di Pulau Belitong sendiri, kenakalan anak-anak usia sekolah yang berakibat pada suatu tindakan pidana dan bermuara pada proses hukum di persidangan pengadilan, pada tahun 2023 ini telah mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun sebelumnya”, ungkap Heriyanto.
“Pada tahun 2022 hanya terdapat 3 kasus pidana anak hingga diputus oleh hakim di Pengadilan, sedangkan pada tahun 2023 ini, masih di bulan Maret sudah terdapat 5 kasus pidana yang dilakukan oleh anak usia sekolah, dan disidangkan oleh hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungpandan”, lanjut Heriyanto.
LKBH Belitung merupakan Organisasi Bantuan Hukum mitra kerja BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) dibawah pengawasan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kumham Babel).
“LKBH Belitung mendapatkan mandat untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Belitung dengan tema BPHN Mengasuh. Membekali nilai-nilai hukum dan ketertiban dengan materi penyuluhan adalah mencegah kenakalan dan kriminalitas anak dengan memahami nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari”, jelas Heriyanto.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum bagi anak remaja usia sekolah, Heriyanto berharap para pelajar mendapatkan pemahaman hukum dan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, pelajar juga diharapkan mengerti akan sanksi pidana akibat dari perbuatan melanggar hukum.
“Melalui penyuluhan hukum ini, semoga dapat membekali siswa-siswi untuk selalu berpikir terlebih dahulu, sebelum melakukan suatu tindakan yang akan berdampak kepada orang lain, dan tidak bertindak agresif atau kasar dalam menghadapi peristiwa-peristiwa dalam kehidupan sehari-harinya”, pungkas Heriyanto. (rel)
BACA JUGA:
- Menyikapi Jadwal Muswil Pemuda Muhammadiyah, PDPM Belitung Sepakat Tunggu Arahan Pimpinan Wilayah
- Sambut Hari Raya Nyepi, Umat Hindu Dusun Balitung Gelar Upacara Melasti
- TPP ASN Pemkab Beltim 2023 Segera Cair, Begini Penjelasannya
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews…
Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kamiā¦