BELITUNG TIMUR, pradivanews.com – Dalam waktu dekat, Tunjangan Penambahan Pendapatan Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) di Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) akan segera cair. Hanya saja besarannya akan sedikit berkurang dari tahun sebelumnya, karena mengingat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya menganggarkan kurang dari 12 bulan.
Ketua Tim Penyusunan TPP ASN Pemkab Beltim tahun 2023, Ikhwan Fachrozi mengatakan saat ini dokumen pengajuan TPP sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Pemkab Beltim tengah menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri tersebut.
“Artinya kalau dokumen-dokumen kita sudah lengkap, dalam satu dua hari kita dapat persetujuan mereka. Bisa langsung kita eksekusi”,kata Ikhwan, Senin (20/03/2023).
Ikhwan menekankan banyak informasi salah yang beredar mengenai adanya penurunan jumlah TPP yang akan diterima oleh ASN. Padahal menurutnya bukan penurunan, melainkan penyesuian dengan aturan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Bukan penurunan atau kenaikan, tetapi kita penyesuaian dengan aturan. Karena pada TPP tahun 2022 lalu, kita belum mengacu pada aturan yang berlaku. Masih proyeksi pada tahun 2022″, jelas Ikhwan.
Lebih lanjut Ikhwan menjelaskan, penganggaran TPP bukan merupakan belanja wajib, tetapi tergantung kepada keuangan dan kebijakan Pemerintah Daerah yang mau atau tidak menganggarkannya.
“Jadi suatu daerah boleh menganggarkan, atau tidak perlu menganggarkan TPP. Bukan hal yang wajib, kembali ke Pemda mau nganggarkan atau tidak”, lanjut Ikhwan.