BELITUNG, pradivanews.com – Sebanyak 40 barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Agustus 2022 hingga Januari 2023, Rabu (08/03/2023), dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Belitung.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara diblender, dipotong, serta dibakar ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belitung, disaksikan Bupati Belitung, Ketua DPRD Belitung, Unsur Forkopimda Belitung, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution,S.H,M.Hum kepada awak media mengatakan, 40 barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, tindak pidana umum biasa serta perkara tindak pidana pertambangan.
“Berdasarkan data seperti yang teman-teman dengarkan tadi, untuk pil saja hampir 5.000 butir, belum lagi sabu dan lainnya, ada banyak perkara narkotika”, sebut Lila Nasution di halaman Kejaksaan Negeri Belitung, Rabu (08/03/2023).
- BACA JUGA: Relawan Bakti BUMN Batch III Hadir di Beltim, Bersama PT Timah Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat
Lebih lanjut Lila mengatakan, pemberantasan norkotika merupakan program pemerintah yang harus didukung, karena kasus narkotika tersebut jumlahnya semakin meningkat. Pemberantasan narkotika harus dijadikan skala prioritas, dengan cara diawali dari individu masing-masing masyarakat.
“Inilah yang memang harus kita carikan solisinya.Kita mulai dari diri kita pribadi untuk menjauhi itu, kemudian skupnya bertambah kepada keluarga kita, baru kepada masyarakat”, lanjut Lila.
Selain itu, pemberantasan narkotika bukan menjadi tanggung jawab Kepala Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) semata, melainkan menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat. Untuk itu, Lila juga meminta dukungan awak media dalam upaya pemberantasan narkotika tersebut.