BELITUNG, pradivanews.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung siap mendampingi masyarakat miskin atau kurang mampu saat berhadapan dengan proses hukum. Hal ini diungkapkan Ketua LKBH Belitung Heriyanto SH, MH, Senin (06/03/2023), pada saat memberikan materi penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Belitung.
“Kantor LKBH Belitung berada di Jalan Kartini Tanjungpandan, siap melayani masyarakat miskin atau kurang mampu, pada saat berhadapan dengan hukum”, sebut Heriyanto.
Dalam penyampaian materinya, Heriyanto juga mengatakan bahwa pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, wajib didampingi penasehat hukum saat menjalani proses hukum baik dalam proses penyidikan hingga proses persidangan.
Heriyanto menjelaskan syarat untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut, seseorang harus berwarga negara Indonesia. Selain itu, juga harus mendapat surat keterangan miskin dari desa/kelurahan atau dokumen lainnya yang bisa membuktikan sebagai warga tidak mampu.
“Salah satu syarat untuk mendapat bantuan hukum yang disediakan oleh penyidik atau majelis hakim adalah apabila ancaman tindak pidana yang disangkakan di atas lima tahun”, jelas Heriyanto.
Namun kata Heriyanto, jika warga masyarakat yang menghadapi proses pemeriksaan di kepolisian atau persidangan di pengadilan, meskipun ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, bisa juga mengajukan permohonan bantuan hukum kepada LKBH Belitung.
“Penyidik atau majelis hakim tidak menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi dan melakukan pembelaan, masyarakat tersebut melalui keluarganya bisa mengajukan permohonan untuk diberikan bantuan hukum oleh LKBH Belitung, dan jika memenuhi persyaratan, LKBH Belitung akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis”, ungkap Heriyanto.