BELITUNG TIMUR, pradivanews.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpandan bersama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak Manggar, menghimbau agar para wajib pajak di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) untuk memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Himbauan tersebut disampaikan Kepala KPP Pratama Tanjungpandan Mona Junita Nasution saat Pekan Panutan Pajak Tahun 2023, Selasa (07/03/2023), bertempat di Auditorium Zahari MZ Manggar, Kabupaten Beltim.
Pemadanan NPWP dengan NIK tersebut harus dilakukan para wajib pajak, mengingat mulai tahun 2024 mendatang NIK akan menggantikan NPWP.
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dimana mulai 1 Januari 2024 yang berlaku menjadi NPWP adalah NIK”, sebut Mona.
Oleh karena itu, Mona menghimbau agar para wajib pajak dapat memadankan NPWP-nya dengan NIK, terutama saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2022.
Caranya cukup mudah, wajib pajak tinggal memvalidasi NIK-nya pada djponline.pajak.go.id. Setelah masuk ke laman utama, lalu buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP dan klik ubah profil.
“Diharapkan pemadanan mandiri dilakukan sekalian efiling SPT Tahunannya, yakni paling lambat 31 Maret 202″, harap Mona.