BELITUNG, pradivanews.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPTD KPHL) Belantu Mendanau, dinilai tidak memiliki ketegasan terhadap perusahaan swasta yang sudah melakukan pemanfaatan dan penguasaan air di kawasan Hutan Lindung Gunung Tajam di Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.
Tidak adanya sikap tegas UPTD KPHL Belantu Mendanau tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Advokasi Gabungan Pecinta Alam Belitung (Gapabel) Pifin Heriyanto, Selasa (07/03/2023) sore, kepada media online pradivanews.com di Kantor Pokja Wartawan Belitung.
Menurut Pifin, kasus pemanfaatan dan penguasaan air di kawasan Hutan Lindung Gunung Tajam oleh perusahan swasta CV Gunung Tajam selaku produsen air kemasan Agunta, sudah mulai mencuat sekitar Bulan Juli 2022 lalu. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut yang dilakukan UPTD KPHL Belantu Mendanau terhadap kasus tersebut.
“Belum ada kejelasan sampai saat ini, padahal produsen air kemasan Agunta yang berlokasi di Desa Kacang Butor, sudah beroperasi lebih dari dua puluh tahun”, sebut Pifin saat menyoroti kinerja UPTD KPHL Belantu Mendanau.
Sejauh ini, pihak terkait hanya sebatas memberikan peringatan kepada pihak perusahaan swasta CV Gunung Tajam selaku produsen air kemasan Agunta yang sudah melakukan pemanfaatan dan penguasaan air di kawasan Hutan Lindung Gunung Tajam tersebut.
“Namun tidak ada tindak lanjutnya sama sekali. Seharusnya pihak KPHL Belantu Mendanau mengambil tindakan tegas, jangan hanya ke rakyat biasa diambil tindakan tegas, sementara kepada pengusaha hanya peringatan terus menerus”, tandas Pifin.
Lebih lanjut Pifin menjelaskan, pendudukan kawasan hutan secara tidak sah sudah jelas diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang berbunyi bahwa kegiatan menduduki kawasan hutan secara tidak sah merupakan perbuatan pidana.
Sumber Daya Alam (SDA), antara lain air dan segala isi yang ada di dalamnya, baik berupa Hutan Produksi, Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa harus dilestarikan dan didayagunakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Mengapa, karena mempunyai fungsi produksi, fungsi lindung antara lain pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, memelihara kesuburan tanah, pelestarian lingkungan hidup, dan fungsi konservasi keanekaragaman hayati, yang merupakan penyangga kehidupan, serta untuk wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan”, jelas Pifin.