Amin Keluhkan Jalan Yang Kotor dan Berdebu Akibat Aktivitas Pengangkutan Tanah Puru

BELITUNG, pradivanews.com – Aktivitas pengangkutan material tanah puru untuk penimbunan di lokasi RT 40 Dusun Aik Rayak Timur, Desa Aik Rayak Kecamatan Tanjungpandan, kembali dikeluhkan pengguna jalan raya. Pasalnya, material tanah puru tersebut banyak yang tumpah sehingga menyebabkan ruas jalan raya Jenderal Sudirman di sekitar traffic light pertigaan Simpang Membalong menjadi kotor dan berdebu.

Amin, salah seorang pengguna jalan yang sering melintas di lokasi tersebut, kepada awak media mengeluhkan kondisi jalan yang kotor dan berdebu akibat adanya aktivitas pengangkutan tanah puru untuk penimbunan di lokasi tersebut. Menurutnya, di jalan persis di depan pintu masuk lokasi penimbunan banyak terdapat tumpahan tanah puru yang berserakan di jalan, sehingga menyebabkan aspal berubah warna.

Ia juga menyayangkan pihak pengelola lokasi penimbunan tidak senantiasa membersihkan jalanan yang kotor dan berdebu akibat tumpahan tanah puru dari aktivitas pengangkutan dengan menggunakan mobil truk tersebut. Hal ini menurutnya sangat mengganggu, bahkan membahayakan pengguna jalan yang melintas terutama pengendara sepeda motor.

“Sangat kotor jalannya, lihat saja warna aspalnya sudah merah begini, dan kalau panas seperti ini juga menimbulkan debu. Ini sangat bahaya, bisa menimbulkan kecelakaan bagi pengendara motor seperti saya ini. Seharusnya truk pengangkut itu make penutup, agar tanahnya tidak tumpah dan berserakan di jalan seperti ini”, kata Amin kepada pradivanews.com di sekitar lokasi penimbunan, Senin (06/03/2023) siang.

Amin sangat berharap agar pihak pengelola lokasi penimbunan untuk memperhatikan kepentingan umum, khususnya para pengguna jalan raya. Selain itu, ia juga berharap kepada dinas-dinas terkait serta Satlantas Polres Belitung untuk mengambil sikap terhadap aktivitas pengangkutan tanah puru yang sudah menyebabkan jalan menjadi kotor dan berdebu tersebut.

Kotor dan Berdebu

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Belitung Yasa saat dikonfirmasi awak media melalui telpon seluler, mengaku pihaknya sudah memberikan himbauan kepada pihak pengelola agar membersihkan jalan yang kotor akibat akvitas pengangkutan tanah puru untuk penimbunan tersebut.

“Kalau kita dari LH hanya bisa untuk menghimbau saja, menghimbau untuk kebersihannya, kalau untuk penyetopannya kita tidak ada kewenangan di situ. Dari kita ya menghimbau mereka untuk melakukan penyemprotan pagi dan siang, selesai langsung semprot, dan bersihkan”, sebut Yasa, Senin (06/03/2023) sore.

Yasa juga menyebutkan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyetopan terhadap aktivitas penimbunan di lahan tersebut. Sesuai Peraturan Daerah (Perda), menurutnya yang memiliki kewenangan melakukan penyetopan adalah Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Belitung.