Ombudsman RI Berikan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kepada Pemkab Beltim

BELITUNG TIMUR, pradivanews.com – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) menerima anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022. Anugerah diserahkan langsung Pimpinan Ombudsman RI Dr Johanes Widijantoro kepada Wakil Bupati (Wabup) Beltim Khairil Anwar, Kamis (23/02/2023), bertempat di ruang rapat Bupati Beltim.

Wabup Beltim Khairil Anwar bersyukur atas diraihnya penghargaan tersebut, dimana Pemkab Beltim berhasil mendapatkan nilai kualitas tinggi dengan angka 78.73 dan berada dalam zona hijau setelah di tahun sebelumnya berada dalam zona kuning.

“Prestasi ini tentunya sebuah kebanggaan bagi kita pemerintah daerah dan harus menjadi pendorong semangat, agar kita dapat terus meningkatkan pelayanan publik yang efisien, cepat, mudah serta bebas pungli ke depannya”, sebut Khairil.

Khairil juga turut memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) atas pemberian anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada Pemkab Beltim.

“Mewakili Pemkab Beltim, saya menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atas penganugerahan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur”, ungkap Khairil.

Untuk itu, Khairil ingin terus mendorong seluruh perangkat daerah selaku penyelenggara pelayanan publik agar terus berinovasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Karena pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat, lebih pintar, lebih murah, lebih mudah, lebih baik, dan lebih nyaman, dengan tetap memenuhi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009″, jelas Khairil.