Anak Dibawah Umur Jadi Korban Dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual, YLBH-GKI Babel Akan Dampingi Secara Hukum

BELITUNG, pradivanews.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (YLBH-GKI Babel), akan melakukan pendampingan dan bantuan hukum kepada korban dugaan pelecehan seksual yang masih di bawah umur.

Menurut Ketua YLBH-GKI Babel Dinendra Sutan Batuah, S.H, M.H (Uda), upaya bantuan hukum dan mendampingi selaku pemberi kuasa atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2023.

“kami Advokat dan Paralegal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia, akan memberikan bantuan hukum serta mendampingi korban dan keluarga korban, agar proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, sebut Uda, Kamis (23/02/2023) malam.

Uda juga mengatakan, Tim Advokat dan Paralegal dari Kantor Hukum YLBH-GKI Babel sudah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Republik Indonesia (KPAI-RI).

Selain itu, Tim Advokat dan Paralegal dari Kantor Hukum YLBH-GKI Babel juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung. Bahkan salah satu dinas terkait Pemkab Belitung sudah melakukan kunjungan langsung ke rumah kediaman orang tua korban.

“Jangan ada pihak-pihak yang diduga tidak berkepentingan dan tidak bertanggungjawab mencoba mencari keuntungan, apa lagi ada dugaan kuat upaya menghalangi kerja jurnalis dalam liputan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut”, ungkap Uda.

Dijelaskannya, dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut sesuai dengan proses hukumnya sudah dilaporkan ke Polres Belitung, dan sudah ada Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: 29/ll/2023/Reskrim.

“Jika itu terjadi, maka pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggungjawab akan berhadapan dengan tim Advokat dan Paralegal dari Kantor Hukum YLBH-GKI Babel. Obstruction of Justice”, kata Uda dengan tegas.

Ditambahkannya, dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada 13 Februari 2023 lalu. Pelakunya seorang penjaga tempat usaha jual buah di Kecamatan Tanjungpandan. Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan buah dan uang saat datang membeli buah.

“Nelayan menunggu angin, petani menunggu hujan, kami Penasihat Hukum keluarga korban menunggu keadilan dan kepastian hukum”, pungkas Uda. (red)

BACA JUGA:


Sahabat, ikutin terus perkembangan informasi yang disajikan media online pradivanews.com, dan jangan lupa untuk meng-klik tombol suka dan mengikuti Pradiva News di Fanpage Facebook agar sahabat tidak ketinggalan informasi yang baru saja kami update …

Caranya mudah, dengan sahabat meng-klik link Fanpage Facebook berwarna hijau ini, maka sahabat akan masuk ke halaman Fanpagenya Pradiva News di Facebook …

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk melihatnya sahabat bisa meng-kliknya langsung .. Maka sahabat akan masuk ke channel group kami yang menyajikan informasi dalam format visual .. Trusss, jangan lupa like dan subscribe yaaa …

Yuuk sahabat klik sekarang juga …