BELITUNG, pradivanews.com – Kuasa Hukum Korban Pembunuhan dari Kantor Hukum Rais, S.H, M.H meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, memberikan tuntutan yang seadil-adilnya terhadap para terdakwa perkara tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Hal ini diungkapkan Rais, S.H, M.H kepada sejumlah awak media, Rabu (22/02/2023), usai persidangan lanjutan perkara tindak pidana kekerasan di Tempat Hiburan Sari Laut Tanjungpandan pada 14 September 2022 silam, yang menyebabkan korban atas nama Rolan Pramudya (22) meninggal dunia.
Menurut Rais, S.H, M.H, perkara tindak pidana Nomor: 3/Pid.B/2023/PN Tdn di Pengadilan Negeri Belitung tersebut sudah memasuki masa persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan/pendapat ahli terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian terhadap korban.
“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpandan, khususnya Jaksa Penuntut Umum. Kami dari pihak korban percaya kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpandan selaku Penuntut Umum akan menegakan keadailan atas meninggalnya korban”, sebut Rais.
Selaku kuasa hukum pihak korban dari Kantor Hukum Rais, S.H, M.H, memiliki beberapa pendapat sesuai dengan Fakta Persidangan yang diikuti. Pertama, korban meninggal dunia. Kedua, keterangan ahli forensik menerangkan korban meninggal diakibatkan adanya benturan benda tumpul di bagian kepala dan wajah.
Ketiga, para terdakwa mengaku telah melakukan pemukulan secara bersama-sama di bagian wajah dan kepala. Keempat, hal yang membedakan antara terdakwa sipil dengan terdakwa oknum hanyalah di peradilannya saja, sedangkan tindakan pemukulan terhadap korban dilakukan secara bersama-sama.
“Sehingga tidak etis jika tindakan tersebut dibedakan, yang jelas pemukulan itu dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia”, jelas Rais.
Kelima, berdasarkan Fakta Persidangan maka menurut Rais tindakan para terdakwa sudah sepatutnya memenuhi Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yaitu dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Rais, S.H, M.H menambahkan, jadwal persidangan selanjutnya akan berlangsung pada Rabu (01/03/2023), dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Belitung. Oleh sebab itu, ia berharap para terdakwa diberikan tuntutan yang adil sesuai dengan Surat Dakwaan Primer Kedua yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
“Oleh karenanya kami berharap pihak Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan yang seadil-adilnya kepada para terdakwa sesuai dengan Surat Dakwaan terutama Dakwaan Primer Kedua Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tersebut”, pungkas Rais. (red)
BACA JUGA:
- Tercatat Baru 26 Desa/Kelurahan Yang ODF, Wabup Belitung Ajak Semua Pihak Berkolaborasi
- Disinyalir Menggunakan Material Ilegal, Pembangunan Pabrik CPO Jadi Sorotan Aktivis Lingkungan
- Warga Gelar Unjuk Rasa Tuntut Pencabutan SKT, Lurah Paal Satu Buat Surat Pernyataan
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews…
Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kami…