Setiap Tahunnya Belitung Kehilangan PAD Sebesar 10 Miliar Dari Pajak Sarang Burung Walet

BELITUNG, pradivanews.com – Dalam setiap tahunnya, Kabupaten Belitung kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 10 miliar dari pajak sarang burung walet. Saat ini PAD dari sarang burung walet masih di bawah Rp 200 juta pertahun.

Dari hasil penelusuran Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 2019 lalu, para pemilik usaha walet tersebut terindikasi sengaja menghindari pajak.

Perkiraan potensi pajak tersebut setelah KPK meminta data ke Karantina terkait pengiriman sarang burung walet ke luar daerah. Sedangkan pajak tersebut merupakan 10 persen dari volume kali harga pasar.

Sedangkan realisasi PAD dari pajak sarang burung walet pertahun Rp 87.870.000 pada 2019, Rp 96.345.000 pada 2022, Rp 209.625.000 pada 2021 dan Rp 146.835.000 pada 2022.

Kepala BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro mengatakan, para pengusaha sarang burung walet sengaja menyamarkan kepemilikan. Yakni dengan cara membedakan antara nama pemilik usaha dan pengirim barang.

“Yang terjadi di lapangan antara yang mengirim dan yang terdata di kami beda orang. itu sengaja di atur seperti itu. Biar nggak ketahuan siapa pemiliknya”, sebut Iskandar Febro kepada awak media, Selasa (24/01/2023) kemarin.

Selain itu, para pengirim sarang burung walet melaporkan volume pengiriman tidak sesuai dengan kenyataan. Sehingga para pengirim membayar pajak relatif lebih rendah dari yang seharusnya.

BACA JUGA: