Pelaku Penjambretan di Pasar Berehun Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

BELITUNG, pradivanews.com – Satreskrim Polres Belitung resmi menetapkan Teguh (27) pelaku penjambretan yang tertangkap di lokasi Pasar Berehun Kecamatan Tanjungpandan. Penetapan pelaku sebagai tersangka disampaikan Kasi Humas Polres Belitung dalam konferensi pers, Rabu (25/01/2023), yang berlangsung di Mapolres Belitung.

Pelaku penjambretan ini sebelumnya diamankan Polisi pada Rabu (18/01/2023) lalu, usai melakukan percobaan tindak pidana pencurian dengan menjambret barang milik seorang perempuan berinisial K di Jalan Bambang Utoyo Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan.

Kasi Humas Polres Belitung AKP Anton Sinaga, SH saat konferensi pers kepada sejumlah awak media mengatakan, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Redmi 10 milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Penetapan tersangka sesuai laporan polisi dari korban”, kata Kasi Humas Polres Belitung AKP Anton Sinaga, SH.

AKP Anton Sinaga, SH juga menjelaskan, saat melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengamati calon korban dengan cara berkeliling dan melihat kebiasaan para pengendara sepeda motor yang meletakkan barang-barang berharga di box motor.

Setelah itu, tersangka mengikuti korban dan mengambil handphone milik korban yang berada di box dengan tangan kirinya.

Selanjutnya, tersangka melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya. Namun korban justru mengejar tersangka sambil meneriaki tersangka maling. Hingga akhirnya pelaku penjambretan terjatuh dan ditangkap warga di Jalan Swadaya sekitar Pasar Berehun.

“Hasil pemeriksaan, motif tersangka nekat mencuri karena faktor ekonomi. Sebab tersangka tidak mempunyai uang. Aksinya yang tersangka lakukan sudah dua kali, tapi laporan polisinya cuma satu”, sebut AKP Anton Sinaga, SH.

Akibat perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Tersangka terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.

“Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Belitung. Untuk berkas penyidikan tersangka sedang dalam proses”, pungkas AKP Anton Sinaga, SH. (yab)

BACA JUGA:


Sahabat, ikutin terus perkembangan informasi yang disajikan media online pradivanews.com, dan jangan lupa untuk meng-klik tombol suka dan mengikuti Pradiva News di Fanpage Facebook agar sahabat tidak ketinggalan informasi yang baru saja kami update …

Caranya mudah, dengan sahabat meng-klik link Fanpage Facebook berwarna hijau ini, maka sahabat akan masuk ke halaman Fanpagenya Pradiva News di Facebook …

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk melihatnya sahabat bisa meng-kliknya langsung .. Maka sahabat akan masuk ke channel group kami yang menyajikan informasi dalam format visual .. Trusss, jangan lupa like dan subscribe yaaa …

Yuuk sahabat klik sekarang juga …