BELITUNG, pradivanews.com – Pelaku pencurian di lingkungan sekolah di wilayah Kecamatan Tanjungpandan beberapa waktu lalu, berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Belitung. Perempuan berinisial AT (31) ini disergap Polisi, Selasa (24/01/2023), saat berada di Jalan Sriwijaya Tanjungpandan, Belitung.
AT ditangkap Polisi terkait kasus tindak pidana pencurian di SDN 1 Tanjungpandan, TK Pertiwi Tanjungpandan, serta di SDN 20 Tanjungpandan. Dalam melancarkan aksinya, AT melakukan tipu daya terhadap siswi di sekolah tersebut. Kemudian, AT melucuti perhiasan yang dikenakan korban dengan menggunakan jepit kuku.
Sebelum ditangkap, Polisi sudah melakukan pengintaian serta membuntuti AT sejak dari rumah kediamannya di Jalan Kamboja Tanjungpandan. Kemudian perempuan yang beraktivitas sebagai penjual batagor ini diringkus Polisi saat berada di Jalan Sriwijaya Tanjungpandan.
Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto kepada sejumlah awak media membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Tanjungpandan tersebut.
Baca Sebelumnya:
- Bocah TK Jadi Korban Pencurian, Kalung Emas miliknya Diambil Saat Diajak Berbelanja
- Ngaku Petugas Dari Dinas, Pelaku Perdayai dan Bawa Kabur Perhiasan Milik Tiga Siswi Sekolah Dasar
Menurutnya, penangkapan pelaku berawal dari informasi para saksi yang mengarah kepada ciri-ciri pelaku. Setelah melakukan pengintaian beberapa hari, barulah pihaknya berhasil mengamankan pelaku.
Saat ditangkap, kata Iptu Edi Purwanto pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa perhiasan seperti kalung dan gelang emas milik sejumlah korban.
“Pelaku sudah kami amankan sekitar pukul setengah empat sore tadi. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku”, kata Iptu Edi Purwanto, Selasa (24/01/2023) kemarin.
Dijelaskan Iptu Edi Purwanto, modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan cara masuk ke lingkungan sekolah. Kemudian pelaku melakukan tipu daya untuk melucuti perhiasan yang dikenakan siswi di sekolah.
Salah satunya dengan cara memanggil dan mengajak korban untuk berbelanja ke sebuah toko. Cara lainnya pelaku memanggil korban dan mengaku bahwa ia merupakan petugas dari dinas yang menyampaikan larangan menggunakan perhiasan di sekolah.
“Proses penyelidikan memakan waktu kurang lebih empat hari, sehingga pelaku berhasil kami tangkap. Saat ini pelaku masih kami periksa, informasi selanjutnya nanti akan kami sampaikan lagi”, tukast Iptu Edi Purwanto. (yab)
BACA JUGA:
- Ketua KPU Beltim Lantik 117 Anggota PPS Pemilu 2024 se-Kabupaten Beltim
- 147 Anggota PPS Pemilu 2024 se-Kabupaten Belitung, Dilantik dan Diambil Sumpahnya
Sahabat, ikutin terus perkembangan informasi yang disajikan media online pradivanews.com, dan jangan lupa untuk meng-klik tombol suka dan mengikuti Pradiva News di Fanpage Facebook agar sahabat tidak ketinggalan informasi yang baru saja kami update …
Caranya mudah, dengan sahabat meng-klik link Fanpage Facebook berwarna hijau ini, maka sahabat akan masuk ke halaman Fanpagenya Pradiva News di Facebook …
Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk melihatnya sahabat bisa meng-kliknya langsung .. Maka sahabat akan masuk ke channel group kami yang menyajikan informasi dalam format visual .. Trusss, jangan lupa like dan subscribe yaaa …
Yuuk sahabat klik sekarang juga …