Mencuri di Tiga Sekolah, Janda Anak Satu Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

BELITUNG, pradivanews.com – AT (31) pelaku tindak pidana pencurian di tiga sekolah di wilayah Kecamatan Tanjungpandan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Janda beranak satu ini ditetapkan sebagai tersangka, disampaikan Kasi Humas Polres Belitung dalam konferensi pers, Rabu (25/01/2023), di Mapolres Belitung.

Perempuan warga Selat Nasik ini sebelumnya diamankan petugas Satreskrim Polres Belitung pada Selasa (24/01/2023) di Jalan Sriwijaya Tanjungpandan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AT terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

AT diamankan Polisi terkait kasus tindak pidana pencurian di dua Sekolah Dasar (SD) dan satu Taman kanak-Kanak (TK). Aksi pertama dilakukan AT pada Rabu (18/01/2023) di TK Pertiwi. Dua hari kemudian, tepatnya Jumat (20/01/2023), AT beraksi lagi di SD Negeri 1 dan SD Negeri 20 Tanjungpandan.

Dengan cara masuk ke lingkungan sekolah, AT melancarkan aksinya dengan memanggil dan mengajak korban untuk berbelanja ke sebuah toko. Cara lainnya, AT mengaku sebagai petugas dari dinas dan menyampaikan larangan menggunakan perhiasan di sekolah. Selanjutnya AT melucuti perhiasan emas yang dikenakan korban dengan menggunakan jepit kuku.

Pencurian di Sekolah

Sebelum diamankan, Polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian dan kemudian membuntutinya sejak dari rumah kediamannya di Jalan Kamboja Tanjungpandan. Penangkapan pelaku berawal dari informasi para saksi yang mengarah kepada ciri-ciri pelaku. Setelah melakukan pengintaian beberapa hari, barulah pihaknya berhasil mengamankan pelaku.

Selanjutnya, korban diringkus Polisi saat berada di Jalan Sriwijaya Tanjungpandan. Dari tangan AT, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan seperti gelang dan kalung emas milik korban.

Kasi Humas Polres Belitung AKP Anton Sinaga, SH saat konferensi pers mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka nekat melakukan perbuatan kriminal dikarenakan faktor ekonomi serta terlilit hutang.

“Jadi motifnya ekonomi dan terlilit hutang. Untuk korbannya ada lima orang”, ungkap AKP Anton Sinaga, SH didampingi Kanit Pidum Aipda Romansa Adam dan Kanit PPA Bripka Lartha Angela saat konferensi pers, Rabu (25/01/2023).

Akibat perbuatannya tersebut, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.

“Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Belitung. Untuk berkas penyidikan tersangka sedang dalam proses”, pungkas AKP Anton Sinaga, SH. (yab)

BACA JUGA:


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kami…