BELITUNG, pradivanews.com – Sebanyak 147 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Belitung untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Selasa (24/01/2023), dilantik dan ambil sumpah/janjinya oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, bertempat di Ballroom Hotel Bahamas Tanjungpandan.
Usai mengikuti kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji serta penandatanganan fakta integritas bagi seluruh Anggota PPS untuk 49 desa dan kelurahan ini, acara dilanjutkan dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) perdana dalam pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan mengatakan, kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji serta penandatanganan fakta integritas PPS tingkat Kabupaten Belitung ini, sesuai dengan tahapan Pemilu 2024 yang berlangsung sama dengan daerah lainnya di Indonesia.
“Alhamdulillah, hari ini dapat kita laksanakan setelah mereka mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi, dimulai dari seleksi administrasi, tertulis konvensional dan wawancara, selanjutnya melalui rapat pleno kita putuskan”, sebut Soni.
Terkait pengumuman penetapan hasil seleksi Calon Anggota PPS tingkat Kabupaten Belitung tersebut, diakui Soni memang ada mengalami perubahan. Hal ini disebabkan adanya kekeliruan dalam penetapan, yakni terdapat salah seorang Calon Anggota PPS yang masih terdaftar sebagai anggota salah satu Partai Politik.
“Itu kita akui memang ada sedikit kelalaian juga ya dari KPU, berkaitan dengan rekrutmen PPS ini, ternyata ada salah satu yang kita tetapkan masih sebagai anggota PKB, dan kemarin juga sudah kita umumkan terkait perubahan tersebut” kata Soni.
Selain itu, Soni juga menjelaskan bahwa Calon Anggota PPS dari Desa Perpat Kecamatan Membalong yang diganti tersebut juga pernah menjadi salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Belitung pada pemilu 2019 silam.
“Jadi kalau hitungannya, dipersyaratan itu minimal 5 tahun bukan menjadi anggota Partai Politik. Itu kalau hitungan diestimasikan, yang bersangkutan belum sampai 5 tahun. Jadi perubahannya kita gantikan dengan calon peringkat dibawahnya. Dan ini sudah kita tetapkan, semoga ini dapat dimaklumi”, jelas Soni.
Untuk masa kerja, Soni mengatakan Anggota PPS pada Pemilu tahun 2024 yang baru dilantik dan diambil sumpah/janjinya tersebut selama 14 bulan, terhitung sejak tanggal dilantik yakni 24 Januari 2023. Selanjutnya, Anggota PPS pada Pemilu 2024 tersebut juga bisa menjadi PPS pada Pemilukada Belitung.
“Nah ketika nanti beririsan dengan tahapan Pilkada, maka kita juga akan melaksanakan persiapan seleksi badan Adhoc Pilkada. Mekanismenye juga akan dilaksanakan, bagi PPS Pemilu 2024 yang masih menjabat, bisa dimungkinkan juga menjabat sebagai PPS Pilkada berdasarkan evaluasi kerjanya”, lanjut Soni.
Namun kata Soni, saat ini KPU Kabupaten Belitung terlebih dahulu fokus dengan PPS untuk Pemilu tahun 2024. Hal ini berkaitan dengan tugas awal PPS dalam pembentukan petugas Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Pemilu tahun 2024, yang jadwalnya berlangsung mulai tanggal 25 sampai dengan 30 Januari 2023.
“Setelah ini kan ada Bimtek, nah dalam kegiatan Bimtek ini nanti juga akan kita selipkan atau masukan terkait teknis kerja yang berkaitan dengan persyaratan Pantarlih, yang harus segera mereka bentuk”, ungkap Soni.
BACA JUGA: