Pemkab Belitung Berencana Memperketat Peraturan Pengiriman Sarang Walet, Tanpa Dilengkapi Dokumen Akan Ditolak

BELITUNG, pradivanews.com – Guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Belitung berencana akan memperketat peraturan pengiriman sarang burung walet ke luar daerah.

Sebagai bentuk keseriusan dalam optimalisasi PAD Kabupaten Belitung dari sektor komoditi sarang burung walet tersebut, DKPP Kabupaten Belitung bakal menjajaki kerjasama dengan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut Kepala DKPP Kabupaten Belitung Destika Effenly, pihaknya dan Badan Karantina bisa menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Sehingga Balai Karantina di Tanjungpandan bisa menolak pengiriman sarang burung walet yang tanpa dilengkapi dokumen.

“Harapan kita nanti ada MoU dengan Badan Karantina Pusat, jadi nanti sebelum pengiriman wajib ada dokumen surat keterangan hasil peternakan. Kalau itu sudah ada baru bisa keluar”, sebut Destika kepada awak media, Selasa (17/01/2023) lalu.

Destika juga mengatakan, sebelum MoU terlaksana, DKPP Kabupaten Belitung akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direktoran Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH). Ia bahkan berharap agar MoU antara DKPP Kabupaten Belitung dan Badan Karantina bisa terlaksana dan terealisasi pada tahun ini.

“Harapan kita itu, tahun ini juga bisa kita terapkan. Karena ini sudah jadi masalah nasional”, kata Destika dengan tegas.

BACA JUGA: